Potensi Langgar Etik, KY Diminta Periksa Majelis Gugatan Binsar Goeltom
Berita

Potensi Langgar Etik, KY Diminta Periksa Majelis Gugatan Binsar Goeltom

Namun, KY enggan berkomentar karena sebagai pihak termohon atau tergugat dalam perkara ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Dalam kasus ini jelas sekali bahwa hakim yang memeriksa, secara tidak langsung punya kepentingan terhadap gugatan Binsar,” tegasnya. Baca Juga: MK ‘Rombak’ Syarat Pendidikan dan Pengalaman CHA

 

Terlebih, para hakim PTUN yang memeriksa perkara ini merupakan hakim karier yang berkepentingan terhadap permohonan ini. “Ini Jelas dapat menjatuhkan derajat hakim itu sendiri,” tudingnya.

 

Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini secara tidak langsung berkepentingan agar Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016 itu dapat memperkuat tafsir subjektif agar seleksi CHA tereduksi menjadi hanya sekedar proses seleksi terhadap hakim karier. “Hakim yang memeriksa perkara ini diduga melanggar KEPPH,” tegasnya.

 

Dia mengingatkan semangat awal reformasi peradilan sesuai konstitusi, keberadaan KY sebenarnya untuk menguatkan independensi hakim dengan melakukan seleksi CHA terhadap orang-orang di luar pengadilan yang berintegritas dan cakap untuk memperkuat dan mereformasi MA secara kelembagaan.

 

Hal ini terlihat dari masuknya sejumlah hakim agung nonkarier yang berkompeten, seperti Bagir Manan, Artidjo Alkostar, Komariah Emong Sapardja, dan sejumlah hakim nonkarier lain. “Upaya Binsar ‘meminjam’ tangan PTUN untuk menutup akses CHA nonkarier yang telah diatur sejak awal reformasi, akan menutup pintu orang-orang berkualitas dan berkompeten di luar hakim karier untuk mengabdi kepada kepentingan publik,” kata dia.

 

Menanggapi desakan Koalisi agar KY memeriksa majelis hakim gugatan hakim Binsar, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Aidul Fitriciada Azhari enggan berkomentar karena KY sebagai pihak termohon atau tergugat atas perkara ini. “KY tidak dapat memberikan komentar atas proses peradilan perkara yang sedang berjalan ini. Senin (25/2) besok, KY baru akan menghadirkan bukti dan saksi fakta,” kata dia.

 

Terkait gugatan keputusan hasil seleksi CHA Tahun 2018, Aidul menegaskan seluruh proses seleksi CHA sudah berjalan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksankan secara profesional dan independen. “Untuk peserta CHA dari hakim karier dan nonkarier, KY berpegangan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip nondiskriminasi,” katanya.  

Tags:

Berita Terkait