Potensi Pasal Berlapis Gubernur Jambi Zumi Zola
Berita

Potensi Pasal Berlapis Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK terus lakukan pengembangan kasus ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Potensi pasal berlapis

Seperti dijelaskan diatas, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus OTT yang telah dilakukan di Jambi beberapa waktu lalu. Setidaknya ada empat orang yang dijadikan tersangka oleh KPK, pertama Supriono yang merupakan anggota DPRD selaku penerima, sedangkan pihak pemberi yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Bidang III Saipudin, serta Plt Kadis PU Provinsi Jambi Arfan.

 

Nama terakhir, yaitu Arfan kembali dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi bersama Zumi Zola. Muncul pertanyaan mengapa Zumi hanya ditetapkan sebagai penerima gratifikasi, berbeda dengan Arfan yang juga dijadikan sebagai tersangka pemberi suap padahal keduanya juga merupakan unsur Pemprov Jambi.

 

Basaria pun memberi sinyal terbukanya peluang bagi Zumi untuk dijerat dengan pasal pemberi suap. "Saat OTT ada Plt Kadis PUPR, Plt Sekda, ikut serta untuk memberi uang ketok palu. Logikanya apakah para plt ini sendiri punya kepentingan memberi sesuatu agar ketok palu terjadi. Pasti ada keikutsertaan dari kepala daerah, dalam hal ini gubernur," kata Basaria.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun memastikan jika pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas perkara ini termasuk menjerat Zumi sebagai tersangka suap. "Karena selama ini KPK baru mempunyai bukti untuk penerimaan. (Untuk pemberian) nanti akan kita dalami (lagi)," katanya.

Tags:

Berita Terkait