Potret Buram Gadai Saham
Kolom

Potret Buram Gadai Saham

​​​​​​​Kadang untuk meningkatkan kualitas gadai saham, banyak kreditur, lokal maupun asing, meminta debitur melakukan offshoring sahamnya.

Bacaan 2 Menit

Untuk pinjaman di atas Rp10 miliar, proses parate eksekusi dengan penguatan tetap menjadi pilihan yang ideal. Namun perlu dipertimbangkan untuk memperkenalkan proses dismissal sebagaimana yang sudah diterapkan dalam acara tata usaha negara untuk menyelesaikan keberatan terhadap lelang dari pihak selain debitur ataupun penjamin. Dalam proses dismissal,keberatan terhadap pelaksanaan lelang dapat didengar dan diputus secara cepat. Sehingga pelaksanaan lelang tidak perlu menunggu tahunan sampai dengan gugatan diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Beberapa perubahan di atas menurut saya bukan terobosan yang sulit mengingat track record inovasi MA yang sangat baik. Namun demikian untuk dapat membuat produk peraturan yang merefleksikan kebutuhan para pelaku pasar, berbagai stakeholders lain seperti OJK, Kementerian Keuangan, akademisi dan praktisi tentu saja perlu diajak terlibat aktif dalam pembahasannya.

Pembentukan Pasar OTC Saham Gadai

Dari segi likuiditas, saham PT tertutup dan terbuka jelas berbeda dan saya pikir sulit membuat keduanya sama. Namun kita masih mungkin mendekatkan keduanya dengan membentuk pasar yang dapat membuat saham PT tertutup menjadi lebih likuid. Caranya dengan membuat bursa over the counter (OTC) di mana saham PT tertutup dapat diperdagangkan oleh para broker dengan pembatasan tertentu.

Pembatasan pertama adalah bahwa yang dapat berpartisipasi dalam pasar OTC ini hanyalah pemodal yang punya kemampuan membeli dan melakukan analisis risiko pada saham PT tertutup pada umumnya (pemodal profesional). Konsep pemodal profesional ini sudah digunakan sebelumnya dalam ketentuan OJK mengenai reksa dana penyertaan terbatas (POJK 37/2014).

Syarat kedua, saham pada bursa OTC ini dapat diperdagangkan namun tidak melalui penawaran umum sebagaimana didefinisikan dalam UU Pasar Modal. Berdasarkan ketentuan saat ini, penawaran umum adalah penawaran efek kepada lebih dari 100 orang dan dijual kepada lebih dari 50 orang atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. Untuk keperluan OTC ini, tampaknya OJK perlu menaikkan batasan jumlah pihak yang dapat diberikan penawaran, menjadi lebih dari 100, sepanjang dilakukan melalui bursa OTC. Jika tidak, kuatirnya proses perdagangan menjadi tidak efektif.

Terakhir, akan lebih baik jika bursa OTC tersebut mendapatkan pengakuan dari OJK maupun dari MA sebagai “bursa” yang disebutkan dalam Pasal 1155 KUHPerdata. Dengan demikian penjualan saham dalam gadai dapat dilakukan secara langsung melalui dua broker untuk mendapatkan harga yang fair. Adanya pasar bagi saham PT tertutup ini akan membuka banyak kesempatan baru bagi debitur maupun kreditur serta memperluas pasar pembiayaan kita.

OJK perlu diajak serta

Industri perbankan mungkin merupakan industri yang paling terorganisir dengan baik. Dari segi governance, aturannya sangat jelas, serta pengawasan baik internal maupun eksternalnya berjalan dengan baik. Sistem pelaporan bank kepada pengawas pun sangat kompleks, meski berjalan baik serta tertata rapi. Karena banyaknya data yang dikelola, saya yakin OJK sebagai pengawas memiliki teknologi big data yang bisa diandalkan. Tanpa itu, OJK pasti kesulitan menjalankan fungsinya dengan baik.

Dengan model pengawasan yang baik serta data yang komprehensif dan up to date, OJK sebagai pengawas perbankan mengetahui betul kondisi serta tantangan yang dihadapi semua bank. Namun saya menduga selama ini OJK kurang dilibatkan dalam diskusi mengenai aspek hukum jaminan. Dugaan ini muncul karena berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, tidak tampak adanya keterlibatan OJK dalam proses pengujian UU tersebut. Padahal saya yakin OJK dapat berkontribusi lewat argumentasi yang didasarkan pada data dan informasi.

Jangan sampai proses pembentukan peraturan mengenai jaminan tidak memanfaatkan data dan informasi dari sektor perbankan yang merupakan stakeholder terbesar. Diskusi mengenai permasalahan eksekusi tanpa melibatkan OJK sama seperti makan sambal tanpa ikan asin nasi. Pasti tidak karuan rasanya. Dengan terlibat aktifnya OJK dalam proses regulasi di bidang ini, saya yakin peraturan yang dibuat akan lebih ‘nyambung’ dengan kebutuhan masyarakat dan industri keuangan.

*)Ahmad Fikri Assegaf adalah Advokat di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait