Ada beberapa jenis kendaraan yang masih bisa lewat. Dipilihnya 10 ruas jalan tersebut, salah satunya karena di tempat itu banyak tempat usaha dan tempat hiburan yang buka hingga lewat tengah malam.
Meningkatnya angka penularan Covid-19 di Jakarta membuat Satgas Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas di 10 ruas jalan Ibu Kota. Selama pembatasan tersebut, pihak kepolisian akan menutup ruas jalan dan tak membolehkan kendaraan melintas.
Meskipun dibatasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo mengatakan, terdapat pengecualian bagi beberapa kendaraan sehingga masih bisa melintas di 10 ruas jalan tersebut.
“Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, jelas adalah penghuni, jadi walaupun jalan itu sudah dibatasi tapi kalau yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut diperbolehkan,” ujar Sambodo, Senin (21/6).
Beberapa jenis kendaraan lain yang tetap bisa melintas, lanjut Sambodo, antara lain ambulans, apotek, rumah sakit masih diperbolehkan melintas. Selain itu kendaraan masyarakat yang akan berkunjung ke hotel di ruas jalan tersebut juga masih diperbolehkan melintas.
“Lalu mobilitas untuk keadaan darurat, seperti misalnya mobil Damkar, kepolisian, ambulans, dari TNI dari patroli penegak disiplin, masih dibolehkan melintas,” ujar Sambodo.
Sejak Senin malam pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, 10 ruas jalan seperti Kawasan Bulungan (Jaksel), Kemang (Jaksel), Jl. Gunawarman & Jl. Suryo (Jaksel), Sabang (Jakpus), Cikini Raya (Jakpus), Asia-Afrika (Jakpus), BKT (Jaktim), Kawasan Kota Tua (Jakbar), Boulevard Kelapa Gading (Jakut) dan Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut) ditutup.