
Sambodo menegaskan, pembatasan 10 ruas jalan di Jakarta ini belum bisa dipastikan akan berlaku sampai kapan. "Jadi sampai kapan? Sifatnya situasional, artinya kalau memang dirasakan sudah cukup sudah membaik di situ, kami akan berhentikan pembatasan dan bisa saja kemudian pindah ke kawasan lainnya,” katanya.


Dipilihnya 10 ruas jalan tersebut, salah satunya karena di tempat itu banyak tempat usaha dan tempat hiburan yang buka hingga lewat tengah malam.

Seiring dengan itu, banyak tempat usaha dan tempat hiburan yang melanggar Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Dalam Kepgub 759 Tahun 2021 disebutkan bahwa semua tempat usaha, tempat hiburan, cafe, restoran dan kegiatan lainnya mesti berhenti atau tutup pada pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu tujuannya diberlakukan pembatasan mobilitas untuk membangun kesadaran masyarakat pentingnya menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda.

“Saya ambil contoh ada di daerah bulungan ada gultik. Kalau datang malam ke sana itu penuh sampai tengah malam sampai Subuh. Ini akan kita lakukan nanti pembatasan di sana," katanya.

















