PP Jaminan Produk Halal Masih Tunggu Infrastruktur Pendukung
Berita

PP Jaminan Produk Halal Masih Tunggu Infrastruktur Pendukung

Terbitnya PP 31/2019 menjadi pedoman pelaksana dalam memberi jaminan produk halal dan memudahkan para pelaku usaha.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin berjanji materi PP 31/2019 nantinya bakal dipublikasikan ke masyarakat. Yang pasti, pemerintah sedang mempersiapkan infrastrukturnya terlebih dahulu. Mulai pengembangan sistem manajemen dan alat pengolah data. Menurutnya, teknologi informasi pun menjadi kebutuhan organisasi pemerintah. Teknologi berbasis aplikasi menjadi kerangka dalam layanan publik pemerintah.

 

Nantinya, BPJPH mengembangkan sistem informasi manajemen halal untuk mendukung layanan registrasi dan sertifikasi halal yang efektif dan efisien. Efektif dalam hal pencapaian target kerja dan efisien berarti proses yang dilakukan hemat waktu, hemat biaya, dan hemat langkah.Selain itu pembangunan Gedung Pusat Layanan Halal yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” kata Lukman. 

 

Selain penyusunan aturan pelaksana UU Jaminan Produk Halal seperti PP 31/2019, ada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Prodük Halal. Selain itu, ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2018 tentang Pusat Layanan Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Prodük Halal.

 

Tak hanya itu, terdapat rancangan aturan pelaksana UU 33/2014 yang lain yang sedang disusun. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama  (RPMA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Prodük Halal; RPMA tentang Prodük yang Belum Bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2019; dan Penahapan Jenis Prodük yang Wajib Bersertifikat Halal. Kedua, RKMA tentang Bahan yang Berasal dari Tumbuhan, Hewan, Mikroba, dan Bahan yang Dihasilkan melalui Proses Kimiawi, Proses Biologi, atau Proses Rekayasa Genetik yang Diharamkan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

 

Ketiga, RPMA tentang Jenis Prodük Wajib Bersertifikat Halal. “Rancangan regulasi berupa RPMA yang telah disusun, siap untuk dilakukan uji shahih agar diperoleh kajian dan masukan bahwa RPMA dimaksud telah sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan dunia usaha,” katanya.

Tags:

Berita Terkait