PP Kompensasi Diuji ke MA
Berita

PP Kompensasi Diuji ke MA

Meski hanya menguji satu pasal saja terkait definisi kompensasi, tapi pemohon berharap ada putusan ultra petita, yakni MA membatalkan seluruh ketentuan mengenai kompensasi pada PP No. 44 Tahun 2008

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sekedar mengingatkan, soal putusan ultra petita Elsam memang punya pengalaman tersendiri. Yakni, kala lembaga yang bergerak di bidang HAM ini mengajukan uji materi terhadap tiga pasal dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) ke Mahkamah Konstitusi. Kala itu, MK bukan hanya membatalkan tiga pasal yang diajukan, melainkan UU KKR itu secara keseluruhan.

 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berpendapat senada, bahwa definisi kompensasi dalam PP itu bisa merugikan para korban pelanggaran HAM berat. Korban yang jelas-jelas haknya sudah dilanggar, dia juga diwajibkan mengidentifikasi pelakunya, ujar Dawai, sapaan akrabnya. Ia mengatakan belum tentu pelakunya bisa dipidana. Bagaimana kalau kejahatan itu tak terungkap, apa hak-haknya (korban,-red) bisa dipulihkan, tambahnya.

 

Walau mengakui ada yang tak beres dari definisi kompensasi dalam PP itu, Dawai berpendapat mempertentangkan PP No. 44 Tahun 2008 dengan UU No. 13 Tahun 2006 tidak tepat. PP ini sudah sejalan dengan UU. PP hanya meneruskan definisi yang ada di UU, ujarnya. Dawai mengatakan yang dipersoalkan terlebih dahulu adalah UU No. 13 Tahun 2006. Sebenarnya kalau mau dipermasalahkan dari awal sebenarnya UU nya, katanya. Ia mengatakan definisi kompensasi dalam UU itu berbeda jauh dengan prinsip HAM internasional.  

 

Meski begitu, Dawai tak mau buru-buru menguji UU yang mengatur lembaga yang dipimpinnya itu ke MK. Ia menilai namanya UU pasti ada kelebihan dan kelemahannya. Saat ini kita akan maksimalkan yang ada dulu, jelasnya. Bila dalam praktek ditemukan adanya kendala, maka ia berjanji akan mengusulkan amandemen terhadap PP atau UU tersebut. Yang penting dijalankan dulu, tegasnya lagi.

 

Sikap LPSK ini memang sudah bisa ditebak. Wahyu mengatakan PP itu merupakan salah satu peraturan kunci LPSK dapat bekerja. Bila MA membatalkan seluruh isi PP tersebut, imbasnya memang akan mengenai LPSK. Tantangannya kalau PP ini dibatalkan semua, pemerintah harus buat peraturan pelaksana baru dengan mengajak LPSK sebagai partner kerja, pungkasnya.

Tags: