PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat
Berita

PP Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Selamatkan Usaha Rakyat

Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional, di antaranya lewat penyertaan modal nasional kepada BUMN.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

 

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan PP ini bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak wabah Covid-19. "PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat, agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Dini Purwono seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (13/5).

 

Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.

 

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

 

"Ketiga melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan," kata Dini.

 

Sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan. "Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," kata Dini. (Baca: Mewaspadai Risiko Krisis Sistem Keuangan Akibat Covid-19)  

 

Dalam pengambilan kebijakan, PP tersebut mengatur Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS merumuskan dan menetapkan strategi pelaksanaan PEN, termasuk dalam menetapkan prioritas bidang usaha yang terdampak Covid-19.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait