PPATK Siap Periksa Semua WNI yang Masuk Pandora Pappers
Terbaru

PPATK Siap Periksa Semua WNI yang Masuk Pandora Pappers

PPATK akan bekerja secara profesional untuk melihat dokumen-dokumen mengenai nama-nama orang Indonesia yang terdapat dalam laporan Pandora Pappers.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae. Foto: Dok: HOL
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae. Foto: Dok: HOL

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan siap memeriksa nama-nama warga Indonesia termasuk pejabat tinggi publik yang masuk dalam laporan Pandora Papers. Perlu diketahui, laporan investigasi tersebut mengungkap keterikatan global kekuatan politik dan keuangan offshore yang rahasia. Terdapat nama-nama pejabat tinggi Indonesia yang melakukan penempatan dana di negara “surga pajak”.

“Ini bukan pertama kali bahkan sudah jadi sebuah pola. Sebelumnya ada Panama, Paradise, FinCen Leaks, sekarang Pandora. PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan berkepentingan lakukan penelitian terhadap informasi tersebut,” jelas Ketua PPATK, Dian Ediana Rae, Jumat (8/10).

Dia menjelaskan pihaknya akan bekerja secara profesional untuk melihat dokumen-dokumen mengenai nama-nama orang Indonesia yang terdapat dalam laporan tersebut. PPATK akan memprofil nama-nama tersebut untuk disesuaikan dengan karakteristik keuangan yang dimiliki nama-nama tersebut. Kemudian, dia juga menjelaskan PPATK mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap nama-nama tersebut. (Baca: Menyoal Pembatasan Kewenangan Penyidikan dalam Perkara TPPU)

Dia menjelaskan meski terdapat nama-nama pejabat publik dalam Pandora Papers bisa saja tidak melakukan tindakan pidana korupsi. “Kami bekerja profesional, tentu akan lihat dokumentasi apa yang masuk dan siapa aja yang masuk. Ada nama-nama dan lembaga tertentu pertama kami match dulu, profiling siapa orang ini, apa sesuai atau tidak, apa sesuai profil atau tidak sesuai misalnya pengusaha tempatkan dana di negara tax haven harus lihat berbeda dengan pejabat yang tempatkan dananya pada tax haven country. Tentu harus berasumsi baik. Belum tentu apa ini berujung pada tindak pidana pajak,” jelas Dian.

Dian menambahkan secara teori penempatan dana di negara “surga pajak” tersebut bertujuan untuk menghindari perpajakan. Sehingga, dana tersebut tidak terlihat otoritas dan terhindar dari harta yang diwajibkan basis pajak. Meski demikian, dia menilai bisa saja teori tersebut tidak terbukti. 

“Dengan adanya kebocoran-kebocoran ini, biasanya diikuti analisis oleh setiap negara. Lembaga intelijen akan lihat ini berhubungan dengan kejahatan tertentu, pencucian uang. Aparat pajak akan lihat sendiri apa ini ada pelanggaran pajak, akan lihat harta kekayaan, pembayaran pajak, apa uang tersebut sudah di-decleare untuk basis pajak,” jelas Dian.

PPATK saat ini sedang menganalisis laporan tersebut. Nantinya, hasil analisis tersebut akan diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Sehubungan dengan nama-nama pejabat tinggi publik yang terseret Pandora Papers, PPAT menyatakan akan bekerja profesional.

Tags:

Berita Terkait