Praktek M-Commerce Butuh Perlindungan Hukum
Berita

Praktek M-Commerce Butuh Perlindungan Hukum

Jakarta, hukumonline. Perkembangan bisnis online tenyata tidak berhenti sampai dengan munculnya WAP (Wireless Internet Protocol). Saat ini, sudah dikembangkan layanan mobile commerce (m-commerce). Transaksi terus berlangsung sementara hukum yang ada belum dapat mengimbangi teknologi yang digunakan.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Praktek <I>M-Commerce</I> Butuh Perlindungan Hukum
Hukumonline

"Masih sedikit masyarakat yang menyadari hal ini," cetus Roy RM Suryo, pakar telematika dari UGM kepada hukumonline. M-Commerce yang mencoba memanfaatkan teknologi telepon genggam (handphone) dalam bertransaksi, ternyata cukup memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Pemanfaatan fasilitas SMS (Short Message Service) dalam bertransaksi dapat dilakukan dari handphone ke handphone yang memiliki fasilitas SMS tersebut. 

Kegagalan pemanfaatan WAP dalam praktek bisnis di Indonesia tentunya merupakan angin segar bagi perkembangan m-commerce. Padahal m-commerce itu sendiri merupakan perkembangan lebih lanjut dari konsep e-commerce. Transaksi online yang berlangsung terjadi berdasarkan pesan yang dikirim melalui handphone.

Menurut Roy, transaksi yang berlangsung selama ini tidaklah mengalami kendala. "Bila dilihat dari sisi teknologi, transaksi yang berjalan cukup memberikan kemudahan antara para pihak yang bertransaksi," kata Roy.  

Kendala yang mungkin terjadi biasanya bersifat teknis, seperti keterlambatan pengiriman pesan. Apalagi saat ini SMS dapat dilakukan dari berbagai provider atau lintas operator.

SMS lintas operator ini akan meningkatkan pengguna SMS dan tentunya akan mendukung perkembangan m-commerce itu sendiri. "Selekasnya hal ini perlu disikapi, sehingga kita akan dapat mengantisipasi kecurangan yang mungkin terjadi dalam praktek m-commerce di Indonesia," kata Roy.

Dua faktor

Ada dua faktor dalam menyikapi perkembangan masyarakat yang melakukan perdagangan secara elektronik (e-commerce) ini. Menurut Roy, dua faktor itu adalah dukungan teknologi itu sendiri dan perlindungan hukum. Selama ini, praktek bisnis secara elektronik berlangsung tanpa aturan yang jelas.

Roy menjelaskan bahwa masih sedikit orang yang menyadari akan hal ini. Faktor pertama tidaklah menjadi masalah dalam praktek. Namun, tidak demikian halnya dengan perlindungan  hukum atas transaksi online ini. Pasalnya sampai saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur hal ini.

Tags: