Praperadilan Korban 'Ancam' SKPP Novel Baswedan
Berita

Praperadilan Korban 'Ancam' SKPP Novel Baswedan

Pengacara Novel mengingatkan, kasus yang menimpa kliennya itu banyak kejanggalan, sehingga hal ini pula yang melatarbelakangi Kejaksaan menerbitkan SKPP.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Novel Baswedan di kantor KPK, Jumat (4/12). Foto: RES
Novel Baswedan di kantor KPK, Jumat (4/12). Foto: RES
Korban penganiayaan saat Novel Baswedan menjadi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu mulai menyiapkan dokumen pendaftaran praperadilan terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus hukum Novel.Pengacara para korban, Yuliswan mengatakan, permohonan praperadilan tersebut akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Kami mulai konsep dokumennya, didaftarkan di PN Bengkulu karena locus kejadian berada di wilayah hukum itu," kata Yuliswan di Bengkulu, Rabu (24/2).

Korban merasa tidak adil jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan. Irwansyah dan Dedi Muriadi menjadi korban penganiayaan dan mendapat tembakan di kaki keduanya. "Padahal korban sudah mengatakan bukan kelompok pencuri sarang burung walet, dan kelompok tersebut juga mengatakan korban bukan kelompok mereka," tambahnya.

Yuliswan juga telah mendatangi DPR RI, KPK, dan Kejaksaan untuk mencari keadilan, meminta kasus itu tetap bergulir dan kebenaran harus dibuktikan di persidangan. "Ternyata dihentikan, oleh karena itu jalannya selanjutnya yakni praperadilan," ujarnya.

Menurutnya, berkas akan didaftarkan setelah mengumpulkan materi yang menguatkan, agar proses tersebut bisa bergulir kembali. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pendaftaran praperadilan akan dilakukan. "Waktunya belum kami tentukan, kami juga menunggu salinan SKP2 dari Kejaksaan," kata Yuliswan.

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel mengatakan, kasus hukum Novel Baswedan bergulir kembali jika pihak ketiga, yakni yang menyatakan diri sebagai korban memenangkan praperadilan.Menurutnya,kasus hukum tersebut bisa diproses kembali, walaupun telah diterbitkan SKPP.

"Itu berdasarkan Pasal 82 ayat 3 huruf B KUHAP yang menyebutkan, putusan praperadilan memutuskan surat penghentian penuntutan tidak sah, maka penyidikan terhadap tersangka wajib dilanjutkan," kata Immanuel.

Sidang praperadilan, lanjut Immanuel, mengacu pada Pasal 77 KUHAP huruf a, mengatur tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. "Dalam hal ini kita bicara tentang penghentian penuntutan. Aturan praperadilan dijelaskan pada Pasal 80," ucapnya.

Pada Pasal 80 KUHAP mengatur tentang, permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. "Jika memang ada surat permohonan praperadilan masuk, kami punya waktu tiga hari untuk menentukan jadwal sidang," tambahnya.

Sidang akan digelar 10 hari kerja setelah surat permohonan praperadilan masuk di pengadilan. Dan sidang akan diputuskan tujuh hari setelah sidang perdana digelar. "Jadi selama tujuh hari itu akan digelar sidang secara maraton. Kecuali jika berhalangan hadir, jadi harus ditunda," ujar Immanuel.

Kuasa hukum Novel Baswedan, Julius Ibrani mempersilakan pengajuan praperadilan oleh pihak yang merasa dirugikan. Menurutnya, pengajuan tersebut sudah dijammin dalam UU. Namun ia mengingatkan, perkara yang melilit penyidik senior KPK itu sarat akan kejanggalan.

“Namun, perlu diingat juga dari berbagai aspek, misalnya waktu, perbuatan yang dituduhkan, pihak-pihak yang diduga terlibat, banyak kejanggalan,” kata Julius kepada hukumonline.

Ia mengatakan, seluruh kejanggalan tersebut pernah terungkap dalam praperadilan atas penahanan dan penahanan Novel beberapa waktu lalu. Bukan hanya itu, lanjut Julius, rekomendasi Ombudsman menyatakan bahwa dalam kasus yang menimpa Novel juga banyak maladministrasi.

“Rekayasa alat bukti dan perbuatan melawan hukum dalam proses pemeriksaan terhadap NB (Novel Baswedan). Ini yang kemudian digarisbawahi oleh Kejaksaan hingga memeriksa dan menemukan hal yang sama untuk kemudian memutuskan SKPP,” tutur Julius.

Ia berharap, sidang praperadilan tersebut digelar dengan menjunjung tinggi nilai-nilai transparan dan jauh dari kepentingan. “Sejauh praperadilan, jika betul diajukan, digelar dengan adil, transparan, bersih dan independen, saya pikir keadilan akan berpihak pada NB (Novel Baswedan),” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait