Presiden: UU Sulitkan Masyarakat Harus Kita 'Bongkar'
Berita

Presiden: UU Sulitkan Masyarakat Harus Kita 'Bongkar'

Presiden mendukung perbaikan total terhadap sejumlah UU yang menghambat hak rakyat memperoleh keadilan dan kesejahteraan. Dalam jangka pendek, pemberlakuan mekanisme carry over ini sangat diperlukan agar RUU yang sudah dibahas tidak sia-sia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Hanya saja, kata Sholikin, tantangan revisi terbatas UU 12/2011 adalah ketersediaan waktu yang sangat pendek, tersisa satu masa sidang pertengahan Agustus hingga September. Sementara proses pengesahan RUU cukup panjang, mulai persetujuan paripurna, penyampaian ke presiden, penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM), penyampaian surat presiden (surpres), pembahasan, hingga pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna.

 

PSHK menganggap pemberlakuan mekanisme sistem carry over ini, pemerintah dan DPR harus memberi prioritas khusus agar RUU yang sudah dibahas tidak sia-sia. Menurutnya, pengaturan carry over dapat memangkas biaya legislasi yang besar dari sisi pemerintah dan DPR, sehingga kinerja legislasi lebih lebih efektif dan efisien. Di tengah kecenderungan kinerja legislasi DPR yang menurun pada periode ini.

 

Dia melanjutkan pengaturan carry over perlu memberi ruang bagi anggota DPR berikutnya untuk mempelajari dalam menyusun perencanaan legislasi. Seperti RUU mana saja yang disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya. Yang terpenting, saran dia, dalam mempercepat proses pengesahan RUU ini, DPR dan pemerintah perlu menyepakati substansi yang direvisi secara terbatas pengaturan carry over.

 

“Apabila menyentuh substansi lain pembahasannya pasti tidak mendalam. Tapi, kalau perbaikan sistem perundang-undangan dalam UU 12/2011 saat ini perlu perubahan komprehensif,” sarannya.

 

Seperti diketahui, terdapat 4 RUU dari 54 RUU Prolegnas Prioritas 2019 yang berhasil dirampungkan menjadi UU yakni UU tentang Kebidanan: UU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah; UU tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

 

Selain itu, terdapat tiga RUU Kumulatif terbuka yang disahkan menjadi UU. Sedangkan 4 RUU masih menunggu surat presiden. Sedangkan yang masih berstatus penyusunan di DPR, pemerintah, dan DPD sebanyak 15 RUU. Dalam status tahap harmonisasi di DPR sebanyak 1 RUU.

Tags:

Berita Terkait