“Sudah berhadapan dengan Presiden, saya dipanggil ke Istana Negara. Dia menjanjikan menuntaskan kasus ini,” tutur Tuti ketika menjelaskan bahwa Presiden pernah berjanji kepadanya.
Tuti heran, mengapa orang nomor satu di negara ini tidak mampu menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Dia mencurigai bahwa para penguasa di negeri ini ikut bertanggungjawab atas terjadinya peristiwa penculikan dan penghilangan paksa pada periode 1997 – 1998 itu.
Sebenarnya Tuti mengaku sudah berserah diri atas apa yang terjadi dengan anaknya yang menjadi korban penculikan dan penghilangan paksa. Tapi baginya yang terpenting dari upaya mencari kebenaran dan keadilan yang dilakukannya adalah jangan sampai kasus seperti ini berulang.
Anggota Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan sebagaimana UU Pelayanan Publik, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Meliputi institusi pemerintah, BUMN, BUMD dan institusi swasta yang menjalankan misi pemerintah. Budi menyebut Ombudsman menyambut baik pengaduan para korban dan keluarganya yang didampingi KontraS. Dari paparan para keluarga korban dan KontraS, Budi mengatakan persoalan yang diadukan masuk kategori pelayanan oleh lembaga negara yang berlarut-larut.
Dia mengatakan Ombudsman siap menindaklanjuti laporan itu, namun dia mengingatkan terdapat persyaratan yang harus dilengkapi. Yaitu kronologis ketika berhadapan dengan Presiden dan Kejagung. Hal itu menurut Budi terkait pasal 24 ayat (3) UU Ombudsman, intinya menjelaskan rentang waktu keluhan yang diadukan tidak lebih dari 2 tahun sejak peristiwa bersangkutan terjadi. Setelah dilengkapi maka Ombudsman akan melakukan kajian secara internal untuk membahas pengaduan itu. Langkah selanjutnya adalah menentukan mana yang lebih dulu ditindaklanjuti, apakah Kejagung atau Presiden.
Budi berjanji Ombudsman akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kejagung. Tak menutup kemungkinan Ombudsman akan berkonsultasi kepada DPR terkait rekomendasi DPR yang sudah diterbitkan namun tak dipatuhi. Jika pada saatnya nanti Ombudsman telah menerbitkan rekomendasi dan pihak yang dituju tidak menjalankannya, maka mengacu pasal 54 UU Pelayanan Publik, Budi menyebut terdapat sanksi.
“Teguran secara lisan, tertulis dan pemberhentian tidak hormat,” Kata Budi ketika menjelaskan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pihak yang tak menjalankan rekomendasi Ombudsman.
















