Presiden Dinilai Tak Mau Tuntaskan Kasus 1998
Berita

Presiden Dinilai Tak Mau Tuntaskan Kasus 1998

Sampai saat ini presiden belum menerbitkan Keppres untuk membentuk pengadilan HAM Adhoc.

Ady
Bacaan 2 Menit

Azlaini menilai surat tembusan atas surat yang dikirim Mensesneg ke Menkopolhukam tidak tepat, karena hal itu adalah urusan internal pemerintah dan tidak perlu ditembuskan kepada lembaga lain, khususnya Ombudsman. Selain itu Azlaini menekankan bahwa surat yang dikirim Ombudsman dialamatkan kepada Presiden.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Azlaini menyebut Ombudsman akan melakukan dua hal yaitu menyurati kembali Presiden dan menyambangi Menkopolhukam. Bagi Azlaini, publik harus mengetahui alasan resmi Presiden kenapa rekomendasi DPR yang sudah diterbitkan sejak tiga tahun lalu belum juga dilaksanakan.

Selain itu Azlaini juga mengimbau agar DPR menjalankan perannya secara maksimal untuk aktif menanyakan kepada Presiden, kenapa rekomendasi itu tak kunjung dilaksanakan. Berdasarkan konstitusi, Azlaini juga melihat DPR punya kewenangan yang besar untuk mempertanyakan hal itu.

Sementara anggota DPR dari Fraksi PDIP, Effendi MS Simbolon, mengatakan kasus penghilangan orang secara paksa 1997 – 1998 ini berbobot politik. Pasalnya, masih terdapat pertanyaan yang menyelimuti dalam kasus ini, apakah negara, pemerintah atau sekelompok orang yang berkuasa terlibat dalam kasus tersebut. Akibatnya, persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan cepat.

Sebagai mantan Ketua Pansus Orang Hilang, Effendi mengatakan DPR sudah bertindak sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mendorong upaya penyelesaian kasus ini.

Effendi mengingatkan, jika penyelesaian kasus ini berlarut maka dapat berdampak buruk terhadap kasus itu sendiri. Dia khawatir jika terlalu lama tak diselesaikan akan berpotensi terdapat bukti-bukti dan data terkait lainnya yang hilang. Selain itu Effendi juga khawatir terhadap keluarga korban yang sudah menunggu terlalu lama untuk mendapat kepastian hukum.

Lebih jauh Effendi yakin Presiden mengetahui adanya rekomendasi baik yang dilayangkan DPR ataupun Ombudsman. Oleh karenanya Effendi berpendapat Presiden harus menjawab rekomendasi tersebut. “Saya imbau kepada Presiden agar meneruskan rekomendasi (DPR,-red). Presiden punya kewenangan membentuk pengadilan HAM Adhoc,” ujar Effendi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info