Presiden Ingin Indonesia Masuk Kategori Negara Mudah Berbisnis
Terbaru

Presiden Ingin Indonesia Masuk Kategori Negara Mudah Berbisnis

Kuncinya ada di reformasi perizinan. Perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat dan sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing untuk menarik investasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan Indonesia dapat masuk kategori negara yang sangat mudah berbisnis dalam indeks kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EODB). Untuk mencapai itu, Presiden meminta ada reformasi di proses perizinan berusaha.

"Kita harus mampu meningkatkan lagi, tingkatkan lagi, dari mudah menjadi sangat mudah (berusaha), itu target kita," kata Presiden Jokowi.

Jokowi mengatakan dalam laporan Bank Dunia 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business. “Itu artinya sudah masuk kategori mudah, tapi kategori itu belum cukup,” ungkap Presiden Jokowi.

Hasil survei Bank Dunia terhadap 190 negara di dunia, menunjukkan Indonesia berada di peringkat 73 dengan mendapatkan skor 69,2. Adapun di ASEAN, hanya tiga negara yang masuk dalam peringkat 25 terbesar untuk kemudahan berbisnis yaitu Singapura (86,2), Malaysia (81,5) dan Thailand (80,1).

"Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi," tambah Presiden.  (Baca: OSS Berbasis Risiko Resmi Diluncurkan)

Menurut Presiden Jokowi, OSS Berbasis Risiko tersebut merupakan reformasi yang sangat signfikan dalam perizinan. "Menggunakan layanan berbasis 'online' yang terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," ungkap Presiden.

Artinya, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya, perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama. "Usaha dengan risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di indonesia semakin baik," ungkap Presiden.

Tags:

Berita Terkait