Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti untuk Budi Pego
Terbaru

Presiden Jokowi Diminta Beri Amnesti untuk Budi Pego

Berharap proses hukum di tingkat peninjauan kembali dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip prinsip HAM.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Putusan Mahkamah Agung No.1567K/Pid.Sus/2018 menjatuhkan pidana 4 tahun terhadap warga yang menolak tambang emas di Banyuwangi yakni Heri Budiawan alias Budi Pego. Eksekusi putusan dilaksanakan Jumat (24/03/2023) lalu dengan penangkapan dan penahanan terhadap Budi Pego di lembaga pemasyarakatan Banyuwangi, Jawa Timur. Kasus ini mendapat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan organisasi masyarakat sipil. Komnasham merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti terhadap Budi Pego.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, mengatakan tahun 2015 Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Tambang emas itu dikelola PT Bumi Suksesindo (BSI). Perusahaan itu anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi sejak tahun 2012.

“Namun keluarnya Izin operasi produksi ini menimbulkan penolakan warga di sekitar pertambangan,” ujarnya dalam jumpa pers, Minggu (26/03/2023) kemarin.

Pria biasa disapa Cak Wawa itu mencatat, beroperasinya kegiatan industri penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu yang dilakukan PT Merdeka Copper Gold Tbk dan anak perusahaannya yaitu PT BSI dan PT Damai Suksesindo (DSI) sejak 2012 mempunyai dampak sosial-ekologis. Serta dampak keselamatan ruang hidup rakyat di 5 desa. Yakni Desa Sumberagung, Pesanggaran, Sumbermulyo, Kandangan dan Sarongan.

Nah, Budi Pego merupakan salah satu warga yang lantang menolak tambang emas tersebut. Pada 4 April 2017 Budi dan puluhan warga Kecamatan Pesanggaran menggelar protes dengan demonstrasi pemasangan spanduk tolak tambang emas Tumpang Pitu. Tapi di tengah aksi itu ada spanduk berlogo palu arit yang tidak dibuat oleh warga yang ikut demonstrasi.

“Spanduk yang dibuat warga diawasi oleh Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran,” ujar Cak Wawa.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait