Kini, dengan terbitnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, maka BAKORKAMLA telah berubah nama menjadi BAKAMLA dengan kekuasaan yang lebih besar dalam mengamankan laut di seluruh tanah air.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Staf Ahli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Heriyanto Marwoto, mengatakan ada beberapa hambatan yang mempengaruhi penegakan hukum di laut. Salah satunya, belum adanya koordinasi dalam BAKORKAMLA. Koordinasi diperlukan karena BAKORKAMLA melibatkan 12 kementerian/lembaga.
"Segera ubah BAKORKAMLA menjadi BAKAMLA. Dengan adanya BAKAMLA, maka pengamanan laut akan berjalan efektif karena tidak ada lagi ego sektoral di antara lembaga/kementerian yang terlibat," katanya.
Ketua Institut Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (IK2MI), Didik Heru Purnomo menilai saat ini memang masih terjadi ego sektoral pada pemangku kepentingan yang terlibat dalam mengamankan laut.
"Masing-masing 12 instansi/kementerian belum bisa bekerja dalam satu fungsi. Instansi-instansi tersebut seharusnya bekerja dalam satu fungsi, jangan berbenturan. Harus ada kepastian hukum, terkontrol," ujar mantan Kepala Pelaksana Harian BAKORKAMLA ini.
















