Presiden KAI: Advokat Bebas Menentukan Organisasinya, Selamat Datang Era Multibar!
Terbaru

Presiden KAI: Advokat Bebas Menentukan Organisasinya, Selamat Datang Era Multibar!

Tidak ada organisasi yang dapat menahan atau memaksa seseorang untuk bergabung, sementara sistem organisasi advokat yang dianut adalah multibar (banyak organisasi).

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Foto: istimewa.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto angkat bicara terkait pengunduran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dari salah satu organisasi advokat (OA) Indonesia. Bagi Tjoetjoe, pengunduran diri dan bergabungnya Hotman Paris ke OA lain bukanlah hal baru. Sebaliknya, hal ini dipandang sebagai awal yang baik dari era multibar, sebab advokat tidak bisa dipaksa berada dalam satu organisasi.

 

Tjoetjoe menjelaskan, pilihan Hotman Paris untuk bergabung dengan OA lain dapat terjadi karena faktor kenyamanan. Bukan hal yang tak mungkin, suatu saat nanti, ia juga akan pindah ke KAI atau organisasi lain yang dirasa lebih nyaman.

 

“Itu sah-sah saja. KAI siap bersinergi dengan organisasi advokat mana pun untuk mewujudkan dunia advokat yang lebih maju. Mungkin dengan adanya dewan kehormatan, kode etik, dan standar kompetensi bersama seluruh advokat yang dinaungi organisasi-organisasi advokat,” kata Tjoetjoe.

 

Pimpinan OA Harus Legawa

Menanggapi situasi ini, Tjoetjoe berharap, para pimpinan organisasi dapat legawa menerima keputusan dan hak pribadi Hotman sebagai advokat; dengan tidak melarangnya berpindah organisasi. Menurutnya, persetujuan tersebut sama sekali tidak melanggar aturan dan perundang-undangan apa pun.

 

“Tidak ada yang dilanggar. Mundurnya Hotman adalah haknya. Mengabulkan keinginan tersebut juga sah di mata umum. Tidak ada yang salah dan tidak ada yang dilanggar sama sekali,” Tjoetjoe menambahkan.

 

Ia pun menegaskan, tidak ada organisasi yang dapat menahan atau memaksa seseorang untuk bergabung, sementara sistem organisasi advokat yang dianut adalah multibar (banyak organisasi).

 

“Ini sangat aneh. Ada advokat yang mau keluar dari organisasi, mau pindah organisasi, kok, ditahan-tahan. Ribet banget, sih? Tinggal coret dari database, selesai!” pungkas Tjoetjoe. 

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait