Presiden Mulai Pilah-pilih untuk Tandatangani UU
Berita

Presiden Mulai Pilah-pilih untuk Tandatangani UU

Dari 32 UU yang diundangkan pemerintah tahun lalu, ternyata dua di antaranya dinyatakan "telah sah" tanpa tandatangan dari Presiden Megawati. Salah satu UU yang tidak ditandatangani Presiden itu adalah UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Anggota DPR menduga Presiden ingin "cuci tangan" apabila UU tersebut kembali diprotes masyarakat.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, hal yang sama juga terjadi pada UU No.25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Persis seperti UU Penyiaran, UU Kepulauan Riau juga merupakan UU yang sempat mendapat protes dari masyarakat, terutama masyarakat Kepulauan Riau.

Dalam rapat yang dipimpin oleh wakil Ketua Komisi I dari F-PKB Effendi Choirie itu, Bambang mengakui bahwa memang ada substansi UU Penyiaran yang masih dipertanyakan oleh Presiden. Salah satu substansi UU Penyiaran yang masih mengganjal bagi Presiden menyangkut tidak ada lagi stasiun TV swasta yang siaran nasional dengan menggunakan stasiun relai.

"Bagaimana kira-kira operasionalisasinya untuk mencegah bahwa badan siaran itu harus beroperasi dalam wilayah terbatas, apakah main frequency dan sebagainya. Kedua, beroperasi dengan siaran lokal. Ini kalau daerah yang tidak mampu, apa konsekuensinya? Hal-hal seperti ini sebetulnya secara konseptual kelihatannya memaknai satu perbedaan penglihatan terhadap materi itu," ujar Bambang.

RUU yang mandek

Dalam kesempatan yang sama, Bambang juga menjawab pertanyaan anggota Komisi I terkait dengan macetnya pembahasan 11 RUU Usul Inisiatif DPR lantaran belum adanya Keppres penugasan menteri terkait untuk membahas RUU-RUU tersebut di DPR.

Menurut Bambang, keterlambatan tersebut terkait dengan masalah teknis penyusunan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Keppres No.188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.

Dalam hal menerima RUU Usul Inisiatif, terlebih dulu harus menyerahkan RUU tersebut kepada menteri teknis. Menteri tersebut yang akan mengkoordinasi pembahasan, baik untuk penentuan posisi pemerintah dalam hal-hal yang substansi ataupun perumusannya yang akan dibawa dalam pembahasan dengan DPR. Menurut Bambang, proses tersebut bisa cepat, namun bisa juga memakan waktu lama.

Beberapa RUU Usul Inisiatif yang sedang menunggu Keppres antara lain lima RUU Perubahan UU bidang hukum, RUU Likuidasi Bank, RUU Perkreditan Perbankan, RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU Saksi dan Korban, serta RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info