Lain di era Soeharto dan Habibie, lain pula masa Gus Dur dan Megawati. Jika pada masa Soeharto dan Habibie jarang ada warga yang berani menggugat presiden ke pengadilan. Jabatan presiden seolah sakral dari jeratan hukum. Tetapi pada masa Gus Dur dan Megawati, tampaknya keadaan mulai berubah. Tercatat sejumlah gugatan yang ditujukan kepada Presiden, baik sebagai tergugat tunggal maupun bersama para tergugat lain.
Kenyataan itu juga diakui langsung oleh Direktur Tata Usaha Negara (Dirtun) Kejaksaan Agung, M. Zamzami. "Semakin banyak gugatan yang ditujukan terhadap presiden. Sejak Gus Dur banyak sekali jumlahnya," ujar Zamzami, di sela-sela pertemuan jajaran Jamdatun dengan pers.
Zamzami tidak ingat persis berapa jumlahnya. Yang pasti, dari seluruh gugatan itu, Presiden selalu memberi kuasa kepada Jaksa Agung. Selain dari Presiden, Kejaksaan Agung juga menerima kuasa sejumlah instansi pemerintah.
Sebagai gambaran, bisa dilihat dari data yang diungkapkan Jamdatun Ny. Harprileny Soebianto berikut. Sepanjang Januari 2002 - Juni 2003, Kejaksaan Agung sudah menerima surat kuasa khusus sebanyak 132 buah. Dari jumlah tersebut, 29 kuasa di antaranya mewakili Presiden baik dalam perkara tata usaha negara (18 kasus) maupun perkara perdata (11 kasus).
Itu belum termasuk surat kuasa yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia. Pada periode yang sama, ada 282 surat kuasa khusus yang diterima Kejati di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 7 perkara di antaranya mewakili Presiden, yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Tabel
Kasus-Kasus Gugatan Terhadap Presiden
Penggugat | Masalah | Posisi Kasus |
12 Simpatisan Serikat Pengacara Rakyat | Aceh | Gugatan sudah didaftarkan, tetapi belum sidang (PN Jakpus) |
Ricky Hasudungan Tamba | Kenaikan harga BBM | Gugatan ditolak (PN Jakpus) |
Tim Advokasi Tragedi Nunukan | Nunukan | Sudah memasuki tahap pembuktian (PN Jakpus) |
Noegroho Jayusman Cs | Pemensiunan dini sejumlah perwira Polri | Ada yang dicabut, ada pula yang ditolak (PTUN Jakarta) |
15 orang korban banjir (Tim Advokasi Korban Banjir) | Banjir di Jakarta | Gugatan ditolah, kini dalam proses banding (PN Jakpus) |
Tiga hakim Manulife (Hasan Basri, Ch. Kristi purnamiwulan, Tjahyono) | Pemberhentian sementara ketiga hakim | Presiden dikalahkan PTUN. Kini masih banding (PTUN Jakarta) |
PBHI | Pengesahan Kovenan Internasional | Gugatan ditolak (PN Jakpus) |
Lima LSM (Kontras, YLBHI, PBHI, Elsam, APHI) | Kerusuhan Sampit | Sudah putus (PN Jakpus) |
Suripto | Gus Dur dinilai memfitnah dan mencari-cari alasan untuk memecat penggugat | Sudah putus (PN Jakpus) |
Dari kenaikan harga hingga Nunukan
Presiden memang tidak perlu repot-repot hadir di persidangan. Sebab, jaksa selaku pengacara negara sudah mewakili kepentingan pemerintah. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1991 menyebutkan: "Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah".