Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada tawar-menawar mengenai kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terutama terkait klaim sepihak Pemerintah China atas perairan Natuna Utara di Kepulauan Riau (Kepri).
“Tidak ada yang namanya tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita,” kata Presiden Joko Widodo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Senin (6/1/2020) seperti dikutip Antara.
Pernyataan ini berkaitan memanasnya tensi hubungan diplomatik antara Indonesia dengan China dalam beberapa hari terakhir lantaran sejumlah kapal nelayan China masih bertahan di Perairan Natuna hingga saat ini. Statemen Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RRT Cheng Shuang, pada Selasa (31/12/2019) lalu, mengklaim punya kedaulatan di Kepulauan Nansha, Laut China Selatan yang posisinya dekat perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Alhasil, kapal-kapal asing penangkap ikan tersebut bersikukuh melakukan penangkapan ikan yang berjarak sekitar 130 mil dari perairan Ranai, Natuna. Sementara TNI sudah mengerahkan delapan Kapal Republik Indonesia (KRI) berpatroli untuk pengamanan Perairan Natuna, hingga Senin (6/1/2020).
Presiden Jokowi pun mengapresiasi seluruh pernyataan yang disampaikan jajarannya terkait persoalan pelanggaran kedaulatan batas wilayah tersebut. Pernyataan tersebut mencerminkan ketegasan Pemerintah Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan NKRI. “Saya kira, seluruh statement yang disampaikan sudah sangat baik,” kata Presiden.
Anggota Komisi I DPR Darizal Basir meminta TNI AL untuk meningkatkan patroli di sepanjang Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, pasca klaim sepihak Pemerintah China atas perairan Natuna itu. Ia menuturkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) perlu melakukan percepatan capaian program Minimum Essential Force (MEF), khususnya di matra Laut dan Udara guna mengantisipasi kondisi ancaman militer.
"Ancaman militer dari luar semakin jelas. Tidak ada pilihan lain, Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan harus segera melakukan percepatan realisasi MEF tahap ini, khususnya di matra Laut dan Udara," ujar Darizal dalam keterangannya seperti dikutip laman dpr.go.id, Senin (06/1/2020).
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menegaskan sejatinya hubungan bilateral antar kedua negara harus dilandasi semangat kesetaraan dan saling menghormati wilayah kedaulatan masing-masing. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi negara manapun yang mencoba-coba mengklaim wilayah kedaulatan NKRI.
"Sebagai sahabat, semestinya Pemerintah China menghormati wilayah kedaulatan Indonesia. Apalagi terkait batas wilayah perairan ini sudah diputuskan di PBB. Jika Pemerintah China masih bersikeras, saya kira sepatutnya dievaluasi lagi hubungan kerja sama Indonesia-China selama ini," kata legislator dapil Sumatera Barat I ini.
Jangan dipandang sebelah mata
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Syaiful Bahri Anshori menegaskan persoalan Natuna yang diklaim sepihak oleh China tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut kedaulatan NKRI. Ia meminta semua pihak agar bersikap jernih dengan tidak mengesampingkan masalah kedaulatan NKRI dengan kepentingan lainnya.
"Saya tidak sependapat dengan pernyataan seorang pejabat yang mengatakan persoalan Natuna ini jangan dibesar-besarkan. Bagi saya persoalan Natuna ini tanpa dibesarkan memang persoalan besar karena menyangkut kedaulatan RI," ujar Anshori dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2020).
Dia menegaskan pemerintah dan seluruh warga negara harus hadir membela kedaulatan di perairan Natuna karena kedaulatan NKRI adalah harga mati. Terutama, instrumen negara harus hadir secara fisik disana untuk melakukan pengawasan secara efektif.
Ia mendorong Presiden Joko Widodo secara aktif melakukan lobi internasional serta memperkuat diplomasi menjaga kedaulatan NKRI. "Pemerintah Indonesia harus mengawal dan secara tegas melakukan penolakan atas klaim China melalui nota diplomatik yang menjelaskan posisi dan sikap Indonesia yang tegas," kata dia.
Politisi PKB ini menuturkan Indonesia berhak protes keras terhadap klaim sepihak tersebut. Hal ini dapat dilihat dari berbagai argumentasi yang valid dan kredibel baik menurut hukum internasional maupun argumentasi historis laut Natuna. "Jika perlu melakukan gugatan arbitrase internasional melalui mekanisme hukum internasional atas pelanggaran atas ZEE Indonesia," sarannya.
Seperti diketahui, sejumlah kapal nelayan Tiongkok dengan dikawal kapal Coast Guard China memasuki garis wilayah perairan ZEE Indonesia (200 mil laut, red) sejak 10 Desember 2019 lalu. Tidak hanya masuk, mereka dinilai melanggar ZEE seperti melakukan praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di wilayah yang masih masuk dalam teritori Indonesia.
Merespon hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI telah melayangkan nota protes kepada Duta Besar Republik Rakyat China (RRC) di Jakarta. Namun Pemerintah China berdalih tidak melakukan pelanggaran hukum internasional di perairan Natuna Utara itu. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan Indonesia tidak akan pernah mengakui 9 dash line (klaim atas sembilan titik imaginer) China di Perairan Natuna. Menurutnya, batas wilayah itu merupakan klaim sepihak China tanpa dasar hukum.
Retno mengingatkan batas wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations Convention for the Law of the Sea/UNCLOS) 1982. Karena itu, China diminta untuk menghormati instrumen hukum laut internasional tersebut. Terlebih, China merupakan bagian dari UNCLOS 1982.
















