Selanjutnya, Nama Rupabumi yang tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana dimaksud, ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku. Sementara untuk Nama Rupabumi yang mendapatkan tanggapan maka Badan akan melakukan penelaahan dengan melibatkan K/L, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/kota, dan/atau pihak lain.
Hasil penelaahan berupa menolak atau menerima tanggapan. Terhadap tanggapan yang ditolak, Nama Rupabumi ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku. Sementara untuk tanggapan yang diterima Badan memperbaiki Nama Rupabumi sesuai dengan tanggapan yang hasilnya kemudian ditetapkan menjadi Nama Rupabumi baku. Nama Rupabumi baku ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Penggunaan dan perubahan Nama Rupabumi baku
Sesuai ketentuan Pasal 29, Badan, K/L, Pemda provinsi, dan Pemda kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas pemerintahan wajib menggunakan Nama Rupabumi baku dan Perubahan Nama Rupabumi baku yang dicantumkan dalam Gazeter Republik Indonesia.
Dalam peraturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 7 Januari 2021 ini juga dimuat ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan terhadap teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi. “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Badan,” disebutkan pada Pasal 30 ayat (2).
Adapun terkait pendanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, tertuang dalam PP, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Nama Rupabumi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, ditegaskan dalam penutup PP yang berlaku sejak tanggal diundangkan ini.
















