Pro Kontra Wacana Pengadilan Khusus Narkotika
Berita

Pro Kontra Wacana Pengadilan Khusus Narkotika

Tak semua persoalan narkotika dijawab dengan pembentukan pengadilan khusus. Perlu penguatan kapabilitas dan integritas hakim.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Wakil ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Foto: SGP
Wakil ketua Komisi III Aziz Syamsuddin. Foto: SGP

Pro kontra wacana pembentukan pengadilan khusus narkoba bergulir di DPR. Ada yang menilai, pembentukan pengadilan khusus narkoba dirasa sulit karena harus membuat perangkat atau merevisi regulasi yang ada saat ini, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terlebih, hakim yang menangani khusus narkotika setidaknya mesti memiliki sertifikasi dan pemahaman tentang kesehatan.

Wakil ketua Komisi III Aziz Syamsuddin berpendapat, wacana pembentukan pengadilan khusus narkoba menarik untuk dicermati karena berpengaruh terhadap Lapas. Apalagi penghuni Lapas lebih didominasi dengan kasus narkotika. Oleh karena itu, ia menilai pengadilan khusus narkoba perlu dibentuk agar ada kekhususan bahwa tidak semua pengguna dikenakan hukuman pemenjaraan tetapi rehabilitasi.

“Menarik wacana itu, tapi kita lihat perkembangannya,” ujarnya, Kamis (29/8).

Namun Aziz memberikan catatan. Menurutnya, wacana pembentukan pengadilan khusus itu perlu melihat peraturan maupun perundangan terkait. Selain itu, kata Aziz, hakim yang bertugas di pengadilan khusus itu bisa diambil dari pengadilan negeri. “Soal penghukuman apakah di rehab atau dihukum antara pengedar dan pengguna itu sudah ada di UU. Tapi soal pembentukan pengadilan ini bisa disepakati atau tidak oleh stake holder, kita lihat nanti,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi III Harry Witjaksono punya pandangan sama. Menurutnya, pengadilan khusus narkotika diperlukan di kala kejahatan narkotika kian masif. Ia membandingkan masifnya  kejahatan narkotika tak jauh berbeda dengan kejahatan korupsi. Maka itu, diperlukan pengadilan khusus, seperti pengadilan Tipikor.

“Saya pikir boleh wacana itu dikembangkan karena narkotika itu sudah mulai menjadi seperti korupsi dan teroris juga, sampai PP-nya dimasukan khusus. Jadi menurut saya boleh juga wacana itu,” ujarnya.

Lebih jauh, ia berpandangan hakim yang nanti bertugas di pengadilan khusus harus memiliki pengetahuan soal kejahatan narkotika. Selain itu, hakim mesti memiliki pengetahuan dan wawasan soal kesehatan. Pasalnya pengetahuan dan kualitas hakim mempengaruhi dalam memberikan vonis terhadap terdakwa kasus narkotika, baik pengguna maupun pengedar.

“Perlu hakim itu memiliki pengetahuan tentang kesehatan terkait zat adiktif,” katanya.

Anggota Komisi III lainnya Ahmad Yani dan Eva Kusuma Sundari berpandangan, pengadilan khusus narkotika belum diperlukan. Menurut Yani, pengadilan khusus maupun adhoc tak melulu menjawab setiap persoalan kejahatan yang bersifat khusus. Terpenting, kata Yani, penguatan terhadap kredibilitas dan pengetahun hakim.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info