Problem Hukum Pengosongan Rumah
Surat Pembaca

Problem Hukum Pengosongan Rumah

Sudah puluhan tahun saya tinggal di kost dan setelah bekerja lima tahunan kami sekeluarga diberi fasilitas untuk tinggal di Mess perusahaan dan setelah menabung beberap tahun kami berniat untuk memiliki sebuah rumah sendiri.

Oleh:
Bacaan 2 Menit


- Bidang tanah berikut bangunan tersebut tetap dijual menurut keadaannya pada hari ini dengan segala cacat-cacat dan kekurangannya baik yang diketahui maupun tidak diketahui. maka dengan demikian mulai pada saat penjualan ini bidang tanah berikut bangunan  tersebut menjadi tanggungan dan resiko pembeli. Dengan jawaban seperti itu saya sempat berargumen. karena saya cermati kata demi kata sebenarnya yang dimaksud kalimat diatas lebih menjurus ke fisik barang tersebut bukan subyek atau penghuni atau pemilik rumah yang mereka maksudkan. eh malahan saya yang dianggap tidak mengerti bahasa Indonesia. apalagi Risalah lelang diterbitkan setelah ada pernyataan pemenang lelang;


Sampai saat ini pihak polisi juga belum bertindak apa-apa walaupun sudah hampir 2 bulan kita ajukan dan semua cara yang mereka perintahkan sudah saya laksanakan seperti: memberikan surat permohonan kepada pemilik rumah untuk mengosongkan selama 3 kali dalam 2 minggu dan pihak pemilik juga telah menerima semua surat-surat tersebut. Saya tetap menghargai mereka mungkin mereka juga menunggu hasil sidang tersebut atau ada hal lain yang saya kurang paham. Dalam setiap sidang selalu ada wartawan yang ikut menghadiri dan ada salah satu wartawan yang selalu menawarkan saya untuk meliput kesulitan dan kasus yang saya hadapi. Mungkin dia juga prihatin melihat kesulitan saya. Cuma sampai saat ini saya belum memberikan kesempatan kepadanya untuk meliput masalah saya dan saya kuatir masalahnya akan tambah ruwet dan kuatir juga nanti kena tututan pencemaran nama baik pihak-pihak tertentu.

 

Kami sekarang lagi menunggu kesimpulan hakim dari hasil sidang 2 minggu lagi. Sewaktu selesai penyerahan bukti-bukti terakhir kemarin saya ditakut-takuti oleh panitera saat di luar pengadilan dan mengatakan kepada saya suruh saya hati-hati jika menggunakan polisi. Katanya harta benda saya akan habis dan akan dimasukkan ke penjara karena ada unsur pencemaran nama baik. Saya hanya bilang kepada mereka bahwa saya hanya mencari keadilan dan apa yang saya lakukan hanya menuntut hak saya yang sudah sah dan ditambah lagi ada beberapa wartawan yang dekat dengan penggugat katanya pelelangan aset hanya bisa melalui pengadilan dan pengosongan hanya bisa dilakukan oleh pengadilan dan tanda tangan akad kredit tidak kuat untuk melakukan penjualan aset. Cuma saya pikir apa mereka cuma tahu satu undang-undang saja sehingga tidak melihat undang-undang yang lain. Saya biarkan saja mereka katakan seperti itu dan di benak saya jika semua ini benar pasti hukum akan berpihak ke saya karena saya hanya berpegang pada hukum di atas segalanya yaitu. Tuhan yang Maha Kuasa.

 

Dalam sidang ini saya tidak didampingi oleh pengacara karena waktu saya konsultasikan ke Bank Danamon maupun Bank Niaga mereka menganjurkan untuk tidak perlu menggunakan jasa pengacara mengingat yang digugat utama adalah Bank Danamon. menurut kedua Bank tersebut kalah maupun menang atas gugatan tersebut tidak ada artinya apa-apa buat saya. sebagai orang yang buta hukum kami harus menuruti mereka karena yang mengatakan begitu adalah bagian legal Bank yang tentunya tahu prosedur hukum karena mereka juga adalah sarjana hukum yang handal dan berpengalaman.


Dulu saya ada niat untuk meminta bantuan pengacara tersebut di atas tetapi trauma dengan permintaannya sebesar itu kami sudah tidak berani lagi meminta untuk mendampingi kami karena di benak kami sudah dalam keadaan sulit seperti ini kok masih ada orang yang mau menekan dan memanfaatkan situasi seperti ini. jadi pendek kata para Bank menganjurkan untuk menjalankan sendiri proses pengosongan tersebut melalui polisi namun sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa. Apakah polisi juga di posisi yang tidak berhak menjalankan melalui prosedur hukum tindak pidana. saya juga kuatir jika penggugat menjalankan ancamannya untuk melaporkan balik atas pencemaran nama baiknya apa ada akibat buruk buat saya padahal saya hanya menuntut keadilan dan hak saya di saat tidak ada yang bisa membantu saya. dengan saya tidak didampinginya pengacara apakah proses pengadilan juga tidak bisa membantu saya ? mengingat pengacara Bank Danamon sudah melakukan REKONPENSI yang saya kutip seperti ini:

 

DALAM REKONPENSI 

-Menyatakan Risalah lelang NO.......tgl......adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

-Menghukum tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pemenang lelang No...     tgl....

 

Terima kasih atas segala jawaban yang akan Bapak sampaikan dan saya yakin akan sangat membantu saya karena selama ini karena saya terbentur biaya hampir tidak pernah ada yang bersedia membantu memberikan jawaban tapi saya juga perlu memaklumi karena konsultan hukum juga bukan suatu lembaga sosial dan hanya hamba Tuhan tertentu yang terpanggil untuk membantu sesama yang sangat membutuhkannya.

Hormat saya

Loly Fungky

Sidoarjo

Tags: