Problem Valuasi Masih Menghambat Kekayaan Intelektual Dijadikan Jaminan Fidusia
Utama

Problem Valuasi Masih Menghambat Kekayaan Intelektual Dijadikan Jaminan Fidusia

Perbankan di tanah air menerapkan prinsip kehati-hatian mengingat bank sebagai lembaga intermediasi yang mengelola mayoritas uang nasabah.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Ia mengakui salah satu tantangan yang dihadapi jika ingin menjadikan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia adalah masih banyaknya pemangku kepentingan yang tidak memiliki pemahaman yang baik mengenai sistem kekayaan intelektual, termasuk profesi notaris.

 

Selain itu masih banyak pemangku kepentingan yang tidak mengetahui bagaimana melakukan valuasi terhadap kekayaan intelektual. Kedua hal ini tentu saja selain peraturan di bidang perbankan yang tidak menyebutkan secara tegas bahwa kekayaan intelektual dapat dijadikan obyek jaminan.

 

Ari menyinggung tentang Pasar Kekayaan Intelektual (IP Market) yang dapat menjadi acuan valuasi dan jalan keluar apabila terjadi gagal bayar. Menurut Ari, pihaknya pernah mencoba untuk mendesain IP Market. Di bidang perfilman misalnya, ada yang namanya AKATARA.

 

“AKATARA itu mempertemukan investor film dengan produser film, sehingga film yang ingin dibuat itu bisa dibiayai oleh investor. Nah inilah kemudian menjadi dasar atau cikal bakal secondary market tersebut. Ketika misalnya ada orang film ingin menjadikan jaminan fidusia produk filmnya dia. Kalau misalnya tidak sanggup membayar, produk film tersebut bisa dimasukan dalam program AKATARA tersebut,” terang Ari.

 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan, saat ini jika bicara valuasi dari kekayaan intelektual sudah sangat pesat perkembangannya. Ia mencontohkan nilai dari merek salah satu minuman ringan ternama yang angkanya bisa di atas Rp1 triliun. Freddy juga menyebutkan beberapa sengketa merek yang ramai di publik menunjukan adanya nilai yang tidak kecil dari merek-merek tersebut.

 

Artinya, jika ingin kekayaan intelektual dapat diterima sebagai jaminan fidusia oleh pihak perbankan, Freddy menyebutkan diperlukan kesepahaman bersama antara semua pemangku kepentingan. “Dirjen KI, Deputi Fasilitas (Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi) dan OJK bisa duduk bersama,” ujar Freddy.

 

Senior Member of AHP’s Banking and Finance Practice, Ibrahim Sjarief Assegaf, menawarkan salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan melakukan pendaftaran. Jika selama ini ramai dipahami pendaftaran hanya sebatas untuk mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual, ke depan juga bisa dilakukan pendaftaran jaminan fidusia.

 

“Alangkah baiknya kalau jaminan fidusia yang sudah didaftarkan juga didaftarkan ke Dirjen KI,” ungkap Ibrahim.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info