Problematika Hukum Transportasi Laut
Isu Hangat

Problematika Hukum Transportasi Laut

Tahun 2017, masyarakat Indonesia dibuka dengan kabar kecelakaan transportasi laut, KM Zahro Express. Di tengah laut antara Muara Angke dan Pulau Tidung, KM Zahro Express harus karam. Korban pun berjatuhan. Aparat penegak hukum dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi bergerak cepat menyelamatkan korban dan menyelidiki kasus. Hingga akhirnya, nakhoda KM Zahro Express, M Nali ditetapkan sebagai tersangka. Cerita duka ini bukan yang pertama kali. Awal tahun 1981, kapal KMP Tampomas II mengalami kecelakaan hingga menewaskan ratusan korban jiwa. Berbagai persoalan hukum menghiasi rangkaian kecelakaan kapal laut di Indonesia. Di satu sisi, penyedia jasa angkutan laut bertanggung jawab atas apa yang diangkutnya. Tapi di sisi lain, para penumpang juga memiliki hak perlindungan sebagai konsumen. Semoga pengalaman buruk transportasi laut di Indonesia tak lagi terjadi ke depannya.

Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Mendudukan Syahbandar, Nakhoda, Pemilik Kapal, dan ABK Ketika Kecelakaan
Mendudukan Syahbandar, Nakhoda, Pemilik Kapal, dan ABK Ketika Kecelakaan
UU No.17 Tahun 2008 mengatur ketat soal tanggungjawab masing-masing pihak dalam pelayaran khususnya saat terjadi kecelakaan. Nakhoda dan Pemilik Kapal terancam sejumlah delik pidana apabila terjadi kecelakaan.
.
NNP
Mau Dirikan Perusahaan Angkutan Laut? Ini Ketentuan Hukumnya
Mau Dirikan Perusahaan Angkutan Laut? Ini Ketentuan Hukumnya
Pembuatan perusahaan transportasi laut sama dengan membuat perusahan lainnya. Hanya saja, dalam pembuatan perusahaan transprtasi laut harus mendapatkan izin usaha dari Kementerian Perhubungan yang disebut Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut.
.
HAG
VDR dan Buku Harian Kapal Laut, ‘Kotak Hitam’ Saat Kecelakaan
VDR dan Buku Harian Kapal Laut, ‘Kotak Hitam’ Saat Kecelakaan
Penggunaan Voyage Data Recorder (VDR) dan Buku Harian Kapal saling melengkapi satu sama lain. Hampir setiap pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Pelayaran, kedua hal ini diminta untuk disampaikan.
.
NNP/CR22
Mengenal Pengadilan Profesi Para Pelaut
Mengenal Pengadilan Profesi Para Pelaut
Sudah ada Mahkamah Pelayaran, tak perlu membentuk Pengadilan Maritim karena secara administratif akan menjadi beban untuk Mahkamah Agung.
.
NNP/HAG/CR22/YOZ
Memahami Hak Konsumen dalam Kecelakaan Transportasi Laut
Memahami Hak Konsumen dalam Kecelakaan Transportasi Laut
Kecelakaan transportasi baik di darat, laut, maupun udara harus dianggap bukan sebagai tindak pidana kesengajaan dari pengemudi. Harus ada penyikapan berbeda yang tidak serta merta menyalahkan awak transportasi.
.
CR21/HAG/CR22/YOZ
Investigasi Kecelakaan untuk Perbaikan Sistem, Bukan Menghukum
Investigasi Kecelakaan untuk Perbaikan Sistem, Bukan Menghukum
Semangat pemulihan harus dimulai dari upaya mencari penyebab kecelakaan sebagai upaya memperbaiki, bukan menghukum siapa yang paling bertanggung jawab.
.
CR22/NNP/YOZ
Regulasi Transportasi Laut, Sudah Cukupkah Melindungi Konsumen?
Regulasi Transportasi Laut, Sudah Cukupkah Melindungi Konsumen?
Masalah terbesar transportasi laut ada di implementasi regulasi.
.
HAG/CR21/CR22/YOZ
Dilema Perkembangan Angkutan Laut dan Keselamatan Konsumen
Dilema Perkembangan Angkutan Laut dan Keselamatan Konsumen
Perkembangan angkutan laut penumpang kurang diimbangi adanya jaminan terhadap konsumen sebagai pemakai jasa angkutan laut penumpang.
.
HAG/CR22/YOZ
Tags: