Prof Jimly: Butuh Statesmanship Agar PERADI Tidak Pecah
Berita

Prof Jimly: Butuh Statesmanship Agar PERADI Tidak Pecah

“Saya bukan advokat, tapi saya tersentuh.”

RZK/RIA
Bacaan 2 Menit

Saya bukan advokat, tapi saya tersentuh. Cuma saya tidak bisa berbuat apa-apa karena saya bukan advokat, cuma saya merasa akrab dengan masalah ini. Jadi, kalau tidak ada upaya yang serius ke depan, sulit ini kita berkembang sebagai negara hukum yang sesungguhnya.

Statesmanship yang Prof Jimly maksud, itu konkretnya seperti apa?
Ya, saya berharap jadi masing-masing melepaskan diri dari kepentingan pribadi dan kelompok. Tapi bergerak ke arah yang lebih luas, melihat kepentingan yang lebih besar. Kepentingan profesi advokat dan lebih dari itu, kepentingan negara dan bangsa.

Tidak bisa kita membiarkan negara hukum kita ini carut marut terus begini tanpa kita melakukan pembenahan dunia advokat. Karena advokat itu, kita akan menemukan fungsi advokat di semua lini fungsi-fungsi hukum di negara kita.

Maka bayangan saya sangat besar pengaruhnya kalau organisasi advokat kita perbaiki. Kembalikan ke khittah-nya, visi dan misi, dan jati diri keberadaannya yang sebenarnya. Bahkan bukan hanya kepada jati diri identitas yang sebenarnya, juga harus kita kaitkan dengan perkembangan kenyataan di zaman sekarang. Dimana bernegara itu kita juga harus mengikuti standar-standar baru di seluruh dunia, dimana kelas menengah itu jadi penentu dalam sistem demokrasi modern.

Kelas menengah itu dia menjadi antara elit dengan massa. Kelas menengah ini ditentukan oleh profesionalisme. Profesionalisme itu ditentukan oleh sistem etika profesional.

Nah, semua bidang-bidang pekerjaan sekarang, itu dilembagakan melalui prinsip-prinsip profesionalisme. Di semua bidang; insinyur, ekonom, kedokteran, hakim. Jangan hanya melihat hakim sebagai pejabat negara. Tapi itu sebagai profesi membutuhkan suatu sistem kinerja yang berbasis pada sistem etika profesional.

Nah, kalau profesi-profesi ini bisa kita benahi, maka dia akan menentukan peradaban demokrasi kita makin tumbuh berkembang ke depan. Salah satunya adalah etika profesi hukum. Yang paling strategis di antaranya, dua, yaitu etika hakim dan etika advokat. ini yang sangat menentukan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait