Prof. M. Zaidun: Lakukan Assessment Terhadap Semua LBH
Profil

Prof. M. Zaidun: Lakukan Assessment Terhadap Semua LBH

Ulang tahun ke-40 Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia diperingati secara sederhana di Jakarta bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober lalu.

Rfq
Bacaan 2 Menit

Iya, semakin mengerucut. Bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria itu maka dianggap tidak mempunyai kualifikasi, dan tidak terakreditasi. Tetapi sekaligus ini mendidik masyarakat untuk memberikan layanan jasa hukum juga untuk meningkatkan  kualitas kompetensinya dan juga bisa memberikan layanan secara gratis dengan biaya-biaya itu dengan disponsori oleh pemerintah atau oleh lembaga-lemabaga swasta yang lain.

 

Siapa yang akan melakukan assessment terhadap LBH? Apakah Komnas Bantuan Hukum?

Ini yang belum ada kesepakatan. Tetapi seyogianya yang melakukan penilaian adalah lembaga-lembaga yang independen. Mereka yang akan memberikan akreditasi terhadap soal itu. Kalau memang perizinannya telah diberikan oleh negara, jadi  assesmen juga oleh lembaga yang independen. Tidak perlu sangat birokratis tetapi mereka mempunyai integritas dan mempunyai penilaian yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan.

 

Artinya bukan kewenangan Komnas Bantuan Hukum?

Saya kurang sependapat kalau ada Komnas itu. Sebab, saya khawatir akan menjadi terlalu birokratis. Ya tidak tahu namanya apa, tapi harus dipikirkkan ada suatu lembaga yang diberikan otoritas  untuk memberikan akreditasi tetapi mereka independen.

 

Kalau LBH yang tidak lulus proses penilaian, apakah mereka tidak boleh menggunakan kata LBH?

Pertama, kalau itu terkait dengan kompetensi lawyernya kan mereka sudah dapat mengukur syarat kompetensinya. Lalu kedua, untuk mengukur kemampuan mereka bisa memberikan layanan gratis dan perlu assesmen tersendiri. Karena itu bagi mereka yang belum siap perlu untuk disempurnakan bagi lawyernya yang tidak memenuhi syarat ada peningkatan kualitas kompetensi dengan jejaring menanggung biaya mereka belum punya kepada lembaga yang sanggup untuk menanggung sehingga mereka tidak menarik biaya dari masyarakat.  Kalau kesehatan seperti Puskesma. Analoginya paling sederhana adalah apakah dibiayai oleh negara atau lembaga gabungan antara negara dan swasta. Tapi yang penting menyediakan orang-orang yang mempunyai kompetensi, sehingga betul-betul serius untuk membantu masyarakat dan tidak asal-asalan.

 

Kalau RUU Bantuan Hukum mengakui lembaga independen itu, bagaimana mekanisme dan fungsinya ke bawah?

Jadi lembaga yang akan mendapatkan akreditasi hanya sebatas melakukan pengawasan dan kontrol terhadap eksistennsi LBH tersebut. Mungkin tahun ini mereka terakreditasi kompetensi dan secara fasilitasnya, mungkin dua tahun lagi belum tentu. Bisa saja dua tahun lagi setelah dievaluasi tenaganya berkurang dan  digantikan oleh orang lain dan tidak punya kompetensi untuk membantu masyarakat. Karena dinamika perubahan seperti itu dalam bantuan hukum itu sangat cepat sekali. Sangat mobile sekali satu tahun kemudian keluar, kemudian dua tahun keluar dan penggantinya tidak siap dengan kompetensi penggantinya.

 

Jadi hanya sebatas hanya mengevaluasi dan menilai LBH tersebut?

Iya. Lembaga ini hanya akan menetapkan akreditasi. Lalu dia selalu memantau kewenangan lembaga-lembaga itu dan kemudian juga memberikan semacam legalisasi agar LBH tetap bisa beroperasi. Kalau mereka bisa tapi kompetensinya tidak lebih baik mereka tidak memberikan layanan jasa hukum karena kasihan masyarakat.

 

Assessment akan bisa meminimalisir LBH yang tidak jelas?

Iya, kita meminimalisir lembaga-lembaga yang mengatasnamakan LBH tetapi sesungguhnya adalah bisnis dalam konsteks skala kecil. Jadi kalau mereka mau mengabdi kepada masyarakat ya mereka harus mengabdi dan mereka difasilitasi oleh negara tetapi apabila mereka mau berkarier secara profesional ya harus keluar dari lembaga itu

Tags: