Program Antirasuah Bagi Napi Korupsi
Foto Essay

Program Antirasuah Bagi Napi Korupsi

Agar usai bebas, para napi tersebut tidak lagi melakukan tindak pidana korupsi.

Resa Esnir
Bacaan 3 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Ada pemandangan yang tak biasa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3). Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga mendatangi lapas tersebut.

Hukumonline.com

Kedatangan dua pejabat itu bertujuan untuk melakukan penyuluhan antikorupsi kepada narapidana korupsi yang menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin. Penyuluhan tersebut merupakan kerja sama antara KPK dan Ditjen PAS Kemenkumham. Dalam penyuluhan ini, turut hadir Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Eddy Adhyaksa; dan jajaran pejabat di Lapas Sukamiskin.

Hukumonline.com

Dalam kesempatan itu, Firli mengatakan, penyuluhan dilakukan agar ke depannya para warga binaan tak lagi melakukan tindak pidana korupsi setelah bebas dari lapas. "Hari ini kita berbagi dalam rangka memahami apa sesungguhnya itu tindak pidana korupsi," katanya.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi ini. Antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain. Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

Hukumonline.com

Firli berharap dengan adanya program ini, para warga binaan yang mendapat asimilasi dan segera kembali ke masyarakat bisa menjadi agen pencegahan korupsi.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

“Dan paling penting pelaku korupsi yang sudah menjalani hukuman bisa meneybarkan terkait bahaya korupsi sehingga kita jadikan juga agen-agen untuk penyuluh antikorupsi agar tidak ingin melakukan korupsi,” pungkasnya.

Hukumonline.com

Jenderal polisi bintang tiga ini juga mengingatkan agar para warga binaan tadi lagi mengulangi perbuatannya melakukan korupsi baik ketika menjalani masa pemidanaan ataupun setelah kembali ke keluarga. Sebab nantinya mereka akan kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags: