Program Bebas Pekerja Anak Dimulai dari Kawasan Industri
Berita

Program Bebas Pekerja Anak Dimulai dari Kawasan Industri

Pemerintah menargetkan 2022 tidak ada pekerja anak di Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Anak-anak. Foto: SGP [Ilustrasi)
Anak-anak. Foto: SGP [Ilustrasi)
Pemerintah mencanangkan program bebas pekerja anak. Targetnya, tahun 2022 Indonesia bebas pekerja anak. Namun pemerintah pusat tak mungkin jalan sendirian. Pemerintah daerah juga harus membangun zona bebas pekerja anak.

Menuju target itu, Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Abdul Wahab Bangkona, mengatakan kawasan industri jadi prioritas program bebas pekerja anak. Dengan memberlakukan zona bebas pekerja anak di kawasan industri, diharapkan jadi langkah awal menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

“Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan rekrutment dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. Kita ingin seluruh kawasan industri bebas pekerja anak,” kata Abdul Wahab di Jakarta, Rabu (9/9).

Abdul mengatakan peran serta berbagai pihak sangat penting guna mendorong pelaksanaan program tersebut. Seperti asosiasi pengusaha, serikat buruh, LSM dan pemerintah daerah. Untuk mempercepat penarikan pekerja anak, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah mendeklarasikan Zona Bebas Pekerja Anak di kawasan industri.

Abdul menjelaskan, selama ini Kemenaker telah melakukan penarikan pekerja anak lewat program penarikan pekerja anak (PPA) dan keluarga harapan (PKH) sejak 2008. Sampai 2014, jumlah pekerja anak yang ditarik dari tempat kerja mereka sebanyak 48.055 anak.

Kemenaker memperkirakan saat ini ada 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 400.000 bekerja pada pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, perjudian dan pelibatan narkotika.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3), Muji Handaya, mengatakan Kemenaker telah merancang peta jalan untuk mencapai target Indonesia bebas pekerja anak 2022. Dalam peta jalan itu, periode 2002-2007 kegiatan difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghapus pekerja anak dan memetakan masalah.

Periode 2008-2013 pemerintah menyusun model, program dan tersedianya kebijakan serta perangkat pelaksanaan penghapusan pekerja anak. Terakhir 2013-2022 pemerintah menetapkan program aksi melalui pelembagaan gerakan nasional penghapusan pekerja anak. Pokok-pokok aksi yang tercantum dalam roadmap itu antara lain harmonisasi peraturan perundang-undangan; memberikan pendidikan dan pelatihan kepada masyarakat, serikat pekerja, dan perusahaan; memberikan perlindungan sosial; serta mengatur kebijakan pasar kerja.
Tags:

Berita Terkait