Pemda Diminta Bangun Zona Bebas Pekerja Anak
Aktual

Pemda Diminta Bangun Zona Bebas Pekerja Anak

ADY
Bacaan 2 Menit
Pemda Diminta Bangun Zona Bebas Pekerja Anak
Hukumonline
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengimbau kepada pemerintah daerah (pemda) di berbagai wilayah di Indonesia membentuk zona bebas pekerja anak. Untuk jangka panjang, pemerintah menargetkan Indonesia bebas pekerja anak pada 2022. Untuk mewujudkan itu, setiap pemda diharapkan dapat membentuk zona bebas pekerja anak. Kabupaten Gianyar, Bali, misalnya telah mendeklarasikan sebagai daerah bebas pekerja anak pada 2018.

“Kita terus mendorong agar pemda-pemda lainnya melakukan langkah serupa sehingga semakin banyak daerah yang bebas pekerja anak di Indonesia,” kata Hanif dalam keterangan pers, Senin (25/5).

Hanif mengatakan deklarasi bebas pekerja anak seperti yang dilakukan kabupaten Gianyar merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak. Deklarasi itu harus segera ditindaklanjuti dengan langkah teknis.

Pemerintah Indonesia, dikatakan Hanif, punya roadmap pengurangan pekerja anak tahun 2014-2022. Itu diharapkan dapat menghentikan masalah pekerja anak terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian dan pelibatan pada narkoba.

Tahun ini Kemenaker menargetkan menarik 16 ribu pekerja anak. Melalui program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) periode 2008-2014 pemerintah telah menarik 48.055 pekerja anak. Program itu ditujukan untuk memberi pendampingan kepada anak agar melanjutkan pendidikan.

Lewat kerjasama dengan Kembudikdasmen, Kemenag, Kemensos dan TNP2K para pekerja anak yang berhasil ditarik itu diikutkan program kesetaraan pendidikan paket A, B dan C. Untuk mengurangi pekerja anak Hanif menyebut perlu dukungan pengusaha, serikat buruh, orang tua, LSM dan masyarakat luas.

“Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak di perusahaannya. Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja maka pemerintah  tidak segan-segan akan melakukan pencabutan izin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana." kata Hanif.
Tags: