Proses Uji Perppu Tetap Jalan
Aktual

Proses Uji Perppu Tetap Jalan

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Proses Uji Perppu Tetap Jalan
Hukumonline

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan tidak akan akan menunda proses persidangan pengujian Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK. Meski Perppu MK ini tengah dibahas DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR, ditolak atau diterima.

”Tidak ada, kita akan bahas seperti biasa sesuai proses persidangan,” kata Hamdan di gedung MK, Selasa (26/11).

Hamdan menegaskan pengujian Perppu MK tidak akan menunggu keputusan DPR. Namun, yang pasti DPR dalam waktu dekat ini akan menyelesaikan pembahasan Perppu MK. ”DPR udah mau selesai kok, awal Desember kan sudah mau reses. Jadi otomatis selesai di DPR. Proses jalan saja, tetapi yang pasti proses di DPR lebih cepat.” katanya.

Menurut dia, proses pengujian Perppu MK masih panjang karena sidang baru memasuki sidang perbaikan permohonan. ”Di MK kan masih panjang belum masuk sidang pleno,” kata Hamdan.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai proses pengujian Perppu MK telah menimbulkan persoalan atau mengacaukan sistem ketatanegaraan. Sebab, Jika DPR lebih dahulu menolak mengesahkan Perppu menjadi undang-undang, maka MK akan kehilangan objek pengujiannya lantaran Perppu MK dicabut.

Sebaliknya, jika Perppu telah disahkan menjadi undang-undang, sementara MK belum selesai memutus, maka objek pengujiannya juga otomatis gugur. Sebab, obyek pengujiannya sudah berubah status, saat itu para pemohon tidak boleh lagi mengubah atau memperbaiki permohonan.

“Jika dilihat dari sudut hukum acara, permohonan tersebut harus diputus dengan amar ‘tidak dapat diterima’ atau niet ontvankelijke verklaard (NO),” kata Yusril beberapa waktu lalu.

Tags: