PSHK: Pemerintahan 2019-2024 Harusnya Fokus pada Pembenahan Regulasi
Berita

PSHK: Pemerintahan 2019-2024 Harusnya Fokus pada Pembenahan Regulasi

Karena persoalan utama yang menghambat keberhasilan program-program pemerintah selama ini adalah regulasi yang semrawut dan tumpang tindih.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Indonesia pada 2017 tercatat berada diranking kelima se-Asia Tenggara dengan skor -0,01 (tertinggal jauh dari Singapura pada posisi pertama dengan skor 2,12) menunjukkan bahwa pembenahan hukum, khususnya regulasi, justru menjadi pekerjaan paling krusial untuk mewujudkan prioritas kerja yang dijabarkan dalam pidato Visi Indonesia. 

 

Dia mengakui kebutuhan akan pembenahan regulasi sebetulnya telah dijabarkan dalam visi dan misi hukum Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 April lalu. Dengan tawaran program kerja yakni memperbaiki proses harmonisasi regulasi; menyederhanakan regulasi dan menghindari terjadinya pengaturan berlebihan; dan memperbaiki regulasi agar lebih mendukung kreativitas dan kinerja; dan memberi rasa aman dan rasa adil kepada masyarakat.

 

“Dalam kesempatan debat capres pun, Jokowi menyatakan komitmennya membentuk badan khusus untuk membenahi seluruh persoalan regulasi dalam rangka reformasi hukum yang berkelanjutan. Ide pembentukan badan khusus regulasi itu seharusnya bisa menjadi awal baru dalam pembenahan sektor hukum di Indonesia,” kata dia.

 

Namun, substansi pidato Visi Indonesia justru memperlihatkan ketidaksesuaian dengan gagasan pembangunan hukum ke depan, termasuk mengenai absennya topik pembenahan regulasi. Karena itu, PSHK mendesak pemerintah di bawah kepemimpinan capres terpilih Jokowi untuk fokus pada pembenahan hukum dan sistem hukum di Indonesia, namun tidak terbatas pada pemberantasan korupsi dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

 

“Melakukan pembenahan regulasi dengan cara menentukan sektor prioritas sebagai objek penataan peraturan dan kebijakan serta membentuk badan regulasi nasional yang bertanggung jawab atas pengelolaan regulasi, mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi, di tingkat pemerintah pusat dan daerah,” sarannya.

 

Sebelumnya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menyesalkan isi pidato itu karena tidak menyinggung pentingnya membangun negara berdasarkan hukum dan memperkuat HAM. Pembangunan negara hukum adalah condition sine qua non bagi terwujudnya kepastian berusaha di Indonesia.

 

ICJR mengingatkan Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945 menyebutkan “Indonesia adalah negara hukum.” Dan aspek terpenting negara hukum yakni adanya jaminan perlindungan HAM. “Semestinya Presiden meletakkan pembangunan negara berdasar hukum (rule of law) sebagai prioritas pertama pemerintahannya,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangannya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info