PSHK Sebut Penerbitan Perppu Dampak Covid-19 Belum Perlu
Berita

PSHK Sebut Penerbitan Perppu Dampak Covid-19 Belum Perlu

Karena secara hukum belum ada penetapan negara dalam keadaan darurat oleh pemerintah. DPR semestinya mengambil peran lebih dalam penanganan Covid-19 ini, tidak hanya menyerahkan kepada presiden atau pemerintah.

Rofiq HIdayat
Bacaan 2 Menit

 

"Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang," harapnya.

 

Rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan Perekonomian ini telah disampaikan kepada Pemerintah melalui penyampaian informasi Badan Anggaran kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia lewat teleconference.

 

Belum perlu

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Fajri Nursyamsi menilai belum diperlukan menerbitkan sejumlah Perppu. Sebab, negara belum dinyatakan dalam kondisi darurat oleh pemerintah. Namun tepatnya, pemerintah dalam kondisi gamang.

 

Dia mengatakan Presiden sempat menyatakan kebijakan terkait penanganan Covid-19 diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun ketika daerah mengambil inisiatif kebijakan lockdown, Presiden menilai menjadi kewenangan pemerintah pusat. Faktanya, sejumlah daerah telah menutup akses wilayahnya, seperti Tegal, Papua. “Serba tidak pasti kebijakan yang diambil, bahkan cenderung bertolak belakang,” kata Fajri.

 

“Hal ini terjadi karena semua bingung status situasi saat ini apa? karena nggak ada Keppres penetapan apakah status saat ini bencana daerah atau bencana nasional?”

 

Selain itu, presiden kerap mengimbau agar masyarakat beraktivitas dari rumah. Namun tak pernah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat berdasarkan UU No.6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Padahal, kondisi ini ada konsekuensi anggaran ketika menetapkan darurat kesehatan.

 

Soal pembentukan Perppu, DPR semestinya mengambil peran lebih dalam penanganan Covid-19. DPR tidak hanya menyerahkan kepada presiden tanpa ada upaya yang dilakukan. Saat ini, DPR sebagai satu-satunya kekuasaan yang dapat mengimbangi presiden dalam penanganan Covid-19. DPR semestinya berperan menjembatani kepentingan publik dalam pengambilan keputusan melalui 3 fungsinya yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.

Tags:

Berita Terkait