PT Ambon Angkat Sumpah Advokat KAI
Aktual

PT Ambon Angkat Sumpah Advokat KAI

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
PT Ambon Angkat Sumpah Advokat KAI
Hukumonline
Beda daerah ternyata beda kisah terkait penolakan pengadilan tinggi (PT) untuk mengangkat sumpah calon advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Beberapa waktu lalu, hukumonline memberitakan Ketua PT Papua ‘ditegur’ oleh Komnas HAM Papua karena menolak mengangkat sumpah calon advokat KAI. Tindakan Komnas HAM Papua menindaklanjuti pengaduan seorang calon advokat KAI bernama Yuliyanto.

 

Jika Ketua PT Papua menolak, KPT Ambon justru bersedia. Berdasarkan surat elektronik dari seorang calon advokat KAI yang ikut disumpah bernama Yuliyanto, yang diperoleh hukumonline, hari ini (25/11), KPT Ambon Tusani Djapri mengangkat sumpah sekitar 113 calon advokat KAI. Pengangkatan sumpah disaksikan oleh Sulaiman dan Nyoman Sumaneja, keduanya hakim PT Ambon.

 

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan Ketua PT di seluruh Indonesia untuk mengambil sumpah advokat dari dua organisasi yang berseteru. Yakni, dari KAI dan Peradi. Namun, masih dalam putusan itu, MK juga memberi deadline dua tahun kepada KAI dan Peradi untuk ‘berdamai’ dengan menciptakan wadah tunggal organisasi advokat itu.

 

Sebelum deadline itu berakhir, pada 24 Juni 2010, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis menandatangani nota kesepahaman di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa. Dalam piagam itu tertulis bahwa Peradi satu-satunya wadah tunnggal organsiasi advokat. Maka berdasarkan piagam ini, Ketua MA membuat surat edaran kepada Ketua PT di seluruh Indonesia untuk hanya mengambil sumpah advokat yang berasal dari Peradi.

Tags: