Inilah Piagam Kesepahaman Peradi-KAI
Berita

Inilah Piagam Kesepahaman Peradi-KAI

Satu merasa tertipu dan terpaksa, lainnya menyatakan sudah sesuai kesepakatan.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Piagam Peradi-KAI. Foto: Sgp
Piagam Peradi-KAI. Foto: Sgp

Tinta yang ditorehkan Otto Hasibuan dan Indra Sahnun Lubis di piagam kesepahaman Peradi dan KAI belum juga mengering. Namun tanda-tanda ketidakbulatan kesepakatan antara keduanya sudah mencuat ke permukaan. Pihak KAI merasa ‘tertipu’ pada acara penandatanganan piagam itu di Mahkamah Agung, Kamis (24/6). Sebaliknya, Peradi mengaku hanya menjalankan kesepakatan yang dihasilkan beberapa hari sebelumnya.

Pangkal ketidakbulatan kesepakatan keduanya berasal dari pencantuman nama ‘PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)’ di dalam piagam. Sekedar menggambarkan, piagam itu terdiri dari lima paragraf. Berikut petikannya.

“Pada hari ini Kamis, tanggal dua puluh empat Juni tahun dua ribu sepuluh bertempat di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah ditandatangani Piagam kesepahaman dan perdamaian bersatunya organisasi profesi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) demi masa depan dan kemajuan Advokat Indonesia.

Untuk itu maka organisasi profesi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah:

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

Sehingga hari ini ditetapkan sebagai hari Kebangkitan Advokat Indonesia…”

Piagam itu ditandatangani petinggi kedua organisasi. Dari kubu Peradi ada Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hasanuddin Nasution. Sementara KAI diwakili Presiden Indra Sahnun Lubis dan Plt Sekjen Abdul Rahim Hasibuan. Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa juga ikut membubuhkan tanda tangan dalam piagam itu.

 

Sepihak?

Indra Sahnun mengaku tertipu saat penandatanganan piagam itu. Menurut dia, piagam itu tak sesuai kesepakatan hasil perundingan terakhir. “Tidak ada kalimat yang menyatakan KAI mengakui Peradi sebagai wadah tunggal,” kata Indra kepada hukumonline usai menghadiri Pelantikan Pengurus Peradi 2010-2015, Kamis (24/6) di Jakarta.

Selain itu, lanjut Indra, piagam itu tak menyebutkan syarat-syarat layaknya sebuah nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). “Harusnya disebutkan apa saja yang menjadi syarat atau ketentuan dalam piagam itu. Nah, syarat itu adalah hasil kesepakatan beberapa waktu lalu.”

Tags:

Berita Terkait