PT Kereta Api dan Kowasjab Sangkal Punya Hubungan Kerja dengan Penggugat
Berita

PT Kereta Api dan Kowasjab Sangkal Punya Hubungan Kerja dengan Penggugat

PT Kencana Lima mengajukan eksepsi kewenangan relatif karena PT Kencana Lima berdomisili di Bekasi Jawa Barat, sehingga yang berwenang PHI Bandung. Sementara Suladi dkk berdalih gugatan dapat diajukan di tempat karyawan bekerja atau memilih salah satu domisili tergugat.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Jadi per 1 April 2008 sampai sekarang tak ada hubungan hukum antara tergugat I dan tergugat II. Apa yang bisa dikabulkan atas gugatan jika dasar hukumnya tidak kuat? kata pengacara dari Monginsidi, Mahafatna & Partners itu.                      

 

Keabsahan SPKAJ

Sementara itu kuasa hukum PT Kencana Lima, M. Tumpal Tobing pun mempertanyakan keabsahan SPKAJ. Kalau mereka (Suladi dkk, red) mempersoalkan keabsahan anggaran dasar pendirian PT Kencana Lima, kalau saya katakan SPKAJ itu sah gak. Kalau mereka mempertanyakan soal keabsahan terlalu dini, kata Tumpal. Menurut Tumpal, pihaknya pun meragukan keabsahan dari SPKAJ karena mereka bukan karyawan PT Kereta Api.

 

Meski demikian ia mengaku bahwa sebenarnya gugatan bukan ditujukan kepada kliennya. Sebab, pihaknya telah mengantongi surat pernyataan tiga orang pengurus SPKAJ yang tak pernah membuat surat kuasa kepada LBH Jakarta untuk menggugat PT Kencana Lima. Terlebih hingga kini 209 karyawan merupakan karyawan PT Kencana Lima sebagai karyawan kontrak, di-outsourcing ke PT Kereta Api. Sementara 11 karyawan sebenarnya sudah tak bekerja lagi. Bagaimana bisa ngaku-ngaku sebagai anggota serikat pekerja dan minta upah proses, ujar Tumpal. Nanti kembali kepada pembuktian lah.

 

Ia menceritakan pertimbangan kliennya menerima pengalihan 225 karyawan outsourcing dari Kowasjab ke PT Kencana Lima pada 10 April 2008 didasari rasa kemanusiaan. Meski saat itu secara nyata 11 karyawan (Ketua Umum SPKAJ Pupu Saefulloh dkk) menolak pengalihan untuk bekerja di PT Kencana Lima dengan alasan pengalihan tak sesuai UU. Dulunya mereka karyawan kontrak Koswajab, karena kasihan daripada menganggur Koswajab meminta PT Kencana Lima untuk mempekerjakan. Lantaran iba hati PT Kencana Lima menolong, tetapi yang ditolong seperti ini.       

 

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan soal kewenangan PHI Jakarta mengadili perkara ini. Pasalnya, PT Kencana Lima berdomisili di Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan Pasal 118 ayat (3) jo ayat (2) Hierziene Inlands Reglement (HIR) jika tergugat ada dua orang dan jika tempat tinggal tergugat dan turut tergugat berbeda, maka gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat. Yang berwenang PHI Bandung, simpulnya.

 

Menyesalkan

Kuasa hukum Suladi dkk, Muhammad Isnur menyesalkan karena hingga saat ini PT Kencana Lima belum bisa menunjukkan anggaran dasar perusahaan, sehingga mengganggap kehadirannya di persidangan tak sah. Sampai hari ini kuasa yang diberikan adalah kuasa resmi dari yang berhak membuat surat kuasa, kata Isnur kepada hukumonline. 

 

Soal materi gugatan, Isnur menegaskan antara Suladi dkk dan para tergugat memiliki hubungan kerja. Dengan pihak PT Kereta Api, Suladi dkk bekerja sejak tahun 1996. Ini ada buktinya, ada perintah kerja, ada keterangan kerja sejak tahun 1996, ada upah. Bahkan, seragam mereka disamakan dengan pegawai organik (tetap, red), dalih Isnur.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info