PTUN Batalkan Penangguhan UMP Jakarta
Berita

PTUN Batalkan Penangguhan UMP Jakarta

Serikat Pekerja mengapresiasi putusan PTUN Jakarta. Disnakertrans akan ajukan banding.

ADY/ANT
Bacaan 2 Menit

Sekretaris Forum Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Dian Septi, mengatakan putusan PTUN Jakarta itu merupakan bukti Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya tidak cermat menerbitkan izin penangguhan. Gubernur memberi kemudahan kepada perusahaan untuk mendapatkan penangguhan. Dian menolak dalil yang selama ini mengatakan industri padat karya perlu diberi kemudahan melakukan penangguhan. Sebab, alih-alih diberi kemudahan itu pemerintah seharusnya lebih melindungi pekerja. Pasalnya, industri padat karya mempekerjakan pekerja dalam jumlah yang sangat banyak. “Kami tidak menolak investasi, tapi apa artinya investasi bagi kesejahteraan rakyat jika pekerja diupah murah,” papar Dian.

Selain penangguhan upah, Dian menyoroti banyak pelanggaran hukum ketenagakerjaan lainnya yang terjadi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung-Cilincing. Sayangnya, pelanggaran yang terjadi di kawasan industri itu tidak terjamah aparatur pemerintahan DKI Jakarta. Padahal, Pemda DKI Jakarta menurut Dian merupakan salah satu pemilik KBN Cakung-Cilincing. “Pemerintah berfungsi untuk melindungi rakyatnya termasuk buruh. Makanya putusan PTUN itu memberi dorongan kepada Pemda DKI Jakarta untuk melindungi rakyatnya,” urainya.

Kepala Divisi Advokasi Trade Union Rights Centre (TURC), Dina Ardiyanti, mengatakan gugatan ke PTUN Jakarta adalah bagian dari advokasi yang dilakukan Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TABUL). Advokasi itu dilakukan guna mengakhiri kebijakan upah murah yang selama ini berlangsung. Serta mendorong terwujudnya tata pemerintahan yang baik, khususnya dalam menerbitkan izin penangguhan UMP.

Dalam putusan PTUN Jakarta itu Dina melihat ada terobosan yang ditelurkan majelis hakim. Salah satunya, serikat pekerja dianggap sebagai subjek hukum yang dapat menggugat ke PTUN. Selain itu majelis melihat persoalan penangguhan UMP bukan sekedar masalah administratif persyaratan saja. Misalnya, salah satu dari 8 perusahaan yang melakukan penangguhan UMP itu sudah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan. Namun, majelis mempertanyakan apakah perusahaan itu sudah merundingkan penangguhan itu kepada pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja.

Bagi Dina, putusan PTUN mendorong Gubernur DKI Jakarta dan jajarannya turun langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi riil perusahaan yang mengajukan penanguhan UMP. Sehingga, izin penangguhan yang diterbitkan sesuai dengan keadaan di perusahaan yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait