Makanya berkembang suatu sinisme yang mengatakan profesi dokter memiliki eksklusivitas berupa beyond the law karena seringkali tidak tersentuh hukum, tandas Indriyanto. Sementara, juris, lanjutnya, biasanya hanya memandang suatu tindakan malapraktik dari perspektif Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian (culpa) yang dapat menyebabkan kematian seseorang.
"Pemahaman kalangan juris masih sempit sekali. Seharusnya ada persyaratan yang ketat sekali dalam menerapkan unsur culpa," ujarnya dalam acara seminar "Bedah Hukum Pelaksanaan Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran" di Jakarta (9/12).
Indriyanto menambahkan seorang dokter tidak begitu saja dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu diagnosis yang tidak tepat, jika dokter tersebut telah melakukannya secara cermat dan sesuai standar profesi yang berlaku. Banyak faktor, lanjutnya, seperti keadaan psikis, psikologis, dan kompilasi kondisi lainnya yang dapat timbul tanpa diperhitungkan sebelumnya.
Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medis Departemen Kesehatan Farid Husein. Ia mengharapkan masyarakat lebih cermat lagi dalam mengkategorikan suatu tindakan dokter sebagai malapraktik.
Kata dia, pada dasarnya kemampuan yang dimiliki oleh dokter dengan perangkat keilmuan yang dimiliki, mempunyai batas-batas upaya maksimal sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Namun, lanjutnya, apabila upaya maksimal tersebut telah dilakukan sesuai keilmuan yang dimiliki serta sesuai standar prosedur yang berlaku maka tidak pada tempatnya apabila kegagalan penyembuhan selalu diidentikan dengan kesalahan dokter.
MKDKI
Untuk itu, Farid berharap keberadaan majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia (MKDKI) dapat mewujudkan penegakkan disiplin dan penilaian bagaimana praktik kedokteran seharusnya dilakukan. Tentunya, menurut Farid, keberadaan MKDI tetap tidak mengurangi hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang ataupun menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Farid mengatakan dengan statusnya yang independen dan adanya keterlibatan kalangan hukum yang duduk komposisi MKDKI, diharapkan berdampak positif. "Tidak saja kepada dokter agar lebih disiplin dalam menerapkan ilmu pengetahuan, prosedur yang berlaku serta standar profesinya, juga bagi masyarakat dalam memahami bagaimana kompleksnya masalah kesehatan tersebut," ujarnya.
















