Program Kampus Berdampak yang dicanangkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Ristek) menjadi babak baru dalam arah pembangunan pendidikan tinggi nasional. Program ini menempatkan kampus sebagai lembaga penghasil lulusan berkualitas dan pusat kontribusi sosial yang langsung terhubung dengan kebutuhan masyarakat. Kampus didorong menjadi aktor solusi terhadap berbagai persoalan seperti kemiskinan, pendidikan, ketimpangan hukum, hingga isu lingkungan.
Di bidang hukum, berbagai fakultas mulai mengambil langkah untuk mewujudkan program tersebut melalui pendekatan kurikulum, riset aplikatif, hingga pengabdian masyarakat.
Kepala Program Studi S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur (Unbor), Ahmad Redi, menjelaskan era digital membawa perubahan cepat yang menuntut respons akademik yang tidak lagi dapat bersifat pasif.
Baca Juga:
- FH UNEJ Raih Akreditasi Unggul di Seluruh Program Studi, Komitmen Paripurna Menuju Pendidikan Hukum Berdampak
- Raih Prestasi Gemilang, FH UPH Raih Juara I Kompetisi Legal Opinion Sciencesational UI 2025
“Kami memahami bahwa era digital menghadirkan tantangan baru. Maka kami mendesain kurikulum adaptif, responsif, dan mampu menghubungkan pendidikan tinggi dengan kebutuhan masyarakat serta industri,” katanya dalam Academia LawFest 2025 Vol.4 bertajuk Ready to Impact: Membedah Inovasi Perguruan Tinggi Hukum dalam Mewujudkan Program Kampus Berdampak, Senin (8/12).
Implementasi Kampus Berdampak di Unbor, salah satunya diwujudkan melalui perluasan pelaksanaan community service learning. Tidak hanya dosen sebagai pelaksana pengabdian masyarakat, kini mahasiswa diterjunkan langsung untuk menangani persoalan hukum yang terjadi di lingkungan sosial sekitar.
Mahasiswa Fakultas Hukum turut diperbantukan dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unbor, mengobservasi kasus, memberi asistensi hukum, hingga berinteraksi langsung dengan problem keadilan yang dihadapi warga. Keterlibatan ini membuat mahasiswa mengalami peralihan peran dari sekadar pembelajar pasif menjadi aktor advokasi yang berinteraksi dengan realitas hukum.
Selain pengabdian, transformasi juga dilakukan pada sektor penelitian hukum. Redi menyebut jika sebelumnya metode kajian hanya banyak bertumpu pada pendekatan yuridis normatif, kampus kini mendorong mahasiswa memperluas perspektifnya melalui riset empiris dan sosial. Mereka turun ke lapangan, berdialog dengan komunitas, memahami perilaku hukum, kesadaran keadilan, hingga aspek antropologis dan psikologis di balik sebuah sengketa.
“Mahasiswa tidak hanya membaca teks hukum. Mereka harus memahami bagaimana teks itu hidup dan berkonflik di masyarakat, lalu meresponsnya sebagai peneliti,” jelasnya.
Di bidang psikomotorik, mahasiswa juga dilatih menguasai legal technology sebagai respons perkembangan AI dalam dunia praktik hukum. Kompetensi digital dianggap sebagai alat adaptasi penting ketika hukum kini bergerak beriringan dengan teknologi.
Penilaian dampak program dilakukan secara bertahap melalui tiga model evaluasi: formatif, sumatif, dan autentik. Kampus menilai keberhasilan bukan dari nilai akademik semata, tetapi sejauh mana mahasiswa memberi dampak konkret di lingkungan hidupnya.
“Jika mahasiswa mampu memediasi sengketa antara pasien dan dokter di puskesmas misalnya, itu adalah bentuk nyata dampak pendidikan hukum. Di situlah nilai Kampus Berdampak diukur,” ungkap Redi.
Di sisi lain, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar menilai Kampus Berdampak merupakan evolusi lanjutan dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Jika MBKM banyak menitikberatkan kerja sama kampus dengan mitra industri, Kampus Berdampak memperluas cakupan aturan hingga menyentuh seluruh lapisan masyarakat sebagai objek kontribusi akademik.
Ketua Program Studi S1 Hukum Unmas Denpasar, Ni Putu Noni Suharyanti, menjelaskan kebijakan yang diluncurkan Mei 2025, itu membawa mandat baru berupa perluasan target dan tanggung jawab sosial kampus.
“Program ini substansinya serupa MBKM, hanya lebih luas. Tidak hanya laporan akademik, tetapi harus berbuah manfaat bagi masyarakat serta dapat digunakan oleh pembuat kebijakan,” terangnya.
Unmas Denpasar kini tengah menyusun pemetaan internal guna mengintegrasikan program Kampus Berdampak baik ke dalam kurikulum maupun kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Pentingnya kesiapan kebijakan internal agar implementasi program dapat terukur, terstruktur, dan sesuai kebutuhan pemangku kepentingan seperti pengguna lulusan dan masyarakat.
“Yang utama adalah kesiapan kebijakan internal. Kampus harus memetakan kebutuhan masyarakat sebelum menyusun program jangka panjang,” katanya.
Ia menegaskan, Kampus Berdampak tidak boleh menjadi program administratif semata. Hasil riset dan pengabdian harus mampu menjadi materi rekomendasi yang berguna bagi pemerintah dalam memecahkan persoalan seperti kemiskinan, pendidikan, dan ketimpangan sosial yang masih menjadi isu krusial di Indonesia.
Selain itu, FH Unmas menerapkan standar SN-Dikti dan standar internal program studi untuk mengukur keberhasilan program secara berkala. Evaluasi dilakukan secara berjenjang mulai dari penetapan standar, implementasi lapangan, peningkatan kualitas, hingga penyusunan rencana tindak lanjut apabila hasil belum optimal. Fokus besar diarahkan pada bidang pendidikan, terutama agar program benar-benar memberi kontribusi sosial jangka panjang.
Adapun FH Unmas memiliki kekhasan berupa visi berbasis kearifan lokal Bali (living law), yang menjadi pembeda implementasi Kampus Berdampak. Meskipun era sekarang sudah sangat maju, menurutnya, tetap harus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal atau living law.
“Kita di Fakultas Hukum Unmas Denpasar ada yang namanya contoh mata kuliah pelatihan perancangan hukum adat Bali. Nantinya mungkin di mata kuliah perancangan hukum adat Bali ini mahasiswa dibekali, kemudian nanti mahasiswa diberikan tempat untuk magang seumpama di kantor desa adat, mungkin di majelis desa adat,” ungkapnya.
Program ini membantu masyarakat adat yang selama ini belum memahami penyusunan hukum adat secara baku. Dalam hal tersebut, Kampus Berdampak bukan sekadar akademik, tetapi menjadi ruang hidup antara ilmu hukum dan komunitas budaya.
















