Pustakawan dan Pekerja Informasi Bahas PP 24
Aktual

Pustakawan dan Pekerja Informasi Bahas PP 24

MYS
Bacaan 2 Menit
Pustakawan dan Pekerja Informasi Bahas PP 24
Hukumonline
Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (PP 24). Sejumlah pustakawan non-PNS mendiskusikan sebagian materi PP ini di Jakarta, Rabu (21/5) kemarin.

Diskusi ini adalah permulaan upaya merancang pola pembinaan tenaga kepustakaan non pemerintah dan perpustakaan khusus yang kurang diatur UU No. 43 Tahun 2007. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi itu antara lain Guru Besar Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Sulistyo Basuki, Direktur Pengembangan Perpustakaan pada Perpustakaan Nasional Widiyanto, Kepala Perpustakaan Universitas Bina Nusantara Imam Budi P.

Para pustakawan dan pekerja informasi merasa perlu mendiskusikan pola pembinaan karena kurangnya perhatian pemerintah pada pustakawan non-PNS. Padahal peraturan perundang-undangan mengharuskan pemerintah lewat Perpustakaan Nasional membina semua profesi pustakawan.

PP 24 mengatur antara lain standar tenaga kepustakaan. Kriteria minimal standar tenaga kepustakaan mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Masalahnya, sebagaimana terungkap dalam diskusi, peraturan yang diterbitkan pemerintah pun tak konsisten menyangkut kualifikasi tenaga kepustakaan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info