Putusan Ex Aequo et Bono Untuk Pedagang Yang Kehilangan Kios
Berita

Putusan Ex Aequo et Bono Untuk Pedagang Yang Kehilangan Kios

Meski tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, PD Pasar Djaya dan Pemda DKI Jakarta harus memprioritaskan dan memudahkan pedagang di Blok C dan sebagian pedagang di Blok E Pasar Tanah Abang untuk mendapatkan kembali kiosnya.

Mon
Bacaan 2 Menit
Putusan  Ex Aequo et Bono Untuk Pedagang Yang Kehilangan Kios
Hukumonline

 

Kasus ini bermula saat kios milik para penggugat telah berjualan selama puluhan tahun di Blok C dan sebagian Blok E di Pasar Tanah Abang dibongkar paksa. Alasannya kios-kios tersebut sudah tidak layak. PD Pasar Djaya bahkan telah menunjuk Badan Lelang Negara (BLN) untuk melakukan pelelangan pembangunan pasar.

 

Dalam gugatan yang diajukan bulan Februari 2008 lalu, penggugat menilai pelelangan dan pembongkaran yang dilakukan oleh PD Pasar Djaya dan BLN salah prosedur. Sebab tergugat telah bertindak sepihak tanpa melakukan komunikasi dengan sejumlah pedagang. Akibat pembongkaran paksa itu para penggugat menderita kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Para tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi tersebut lantaran hilangnya kesempatan untuk berusaha.

 

Tanpa kesepakatan jumlah ganti rugi, PD Pasar Djaya malah menawarkan penempatan kios baru dengan harga yang melambung sekitar Rp450-Rp458 juta per meter. Padahal Pasar Tanah Abang yang menjadi pusat barang grosir yang berdiri sejak tahun 1973, kemudian direnovasi tahun 1972 menggunakan dana para pedagang.

 

Bahkan saat gugatan ini digulirkan, pelelangan yang awalnya direncanakan 14 Januari 2008 dipercepat oleh BLN menjadi tanggal 8 Januari 2008. Pembongkaran  Blok C dan sebagian Blok E dipercepat.

 

Meski 'memenangkan' para penggugat, majelis hakim menilai pembongkaran paksa itu tidak termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Hal itu mengacu pada PERDA No. 16/1992 tentang Pengurusan Pasar di Provinsi DKI Jakarta.

 

Majelis menilai pembongkaran itu telah sesuai dengan kewenangan para tergugat untuk mengelola pasar. Lagipula, berdasarkan kondisi obyektif Pasar Tanah Abang sudah tidak layak dan membahayakan bagi pedangan maupun pengunjung pasar. Demi kepentingan umum, pelelangan dan pembongkaran harus dilakukan, kata hakim Eli.

 

Putusan ex aequo et bono lahir karena majelis hakim menilai para penggugat adalah pemilik sah dari kios yang dibongkar. Hal ini dibuktikan dari surat izin pemakaian tempat usaha yang dipegang para penggugat. Selain itu, para penggugat telah membayar pengelolaan pasar pada PD Pasar Djaya dan pajak. Dengan demikian kepemilikan kios terbukti bukan berdasarkan sewa menyewa.

 

Karena itu pemilik harus tetap mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan usahanya. Jalan tengahnya adalah dengan memberikan diskon untuk membeli kembali kiosnya kepada pedagang. Sebab terbukti bahwa Pasar Tanah Abang adalah milik Pemda DKI Jakarta.

 

Kuasa hukum para penggugat Andi Asmoro Putro menyatakan puas dengan putusan hakim. Kami memberikan apresiasi pada majelis karena memperhatikan rasa keadilan masyarakat, katanya usai bersidang.

 

Menurutnya, meskipun gugatan pokok perkara tidak dikabulkan majelis, pertimbangan majelis hakim yang memberikan diskon 75 persen pada pedagang yang kehilangan kiosnya merupakan keberanian majelis untuk melihat rasa keadilan. Sementara, saat putusan dibacakan, tergugat ataupun kuasa hukum para tergugat tidak menghadiri persidangan.

 

Jika Anda pemilik kios di Blok C dan sebagian Blok E Pasar Tanah Abang yang dibongkar paksa pada November 2007 lalu, Anda kini mempunyai peluang memiliki kembali kios tersebut. Hanya tidak gratis. Anda dapat membelinya dengan harga khusus yaitu diskon 75 persen. Jangan pula takut tidak kebagian kios. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memerintahkan PD Pasar Djaya dan Pemda DKI Jakarta agar memprioritaskan dan memudahkan hak beli pedagang yang kiosnya dibongkar paksa.

 

Perintah itu lahir dari putusan ex aequo et bono oleh majelis hakim yang diketuai Eli Marliana dan beranggotakan Reno Listowo dan Makassau. Putusan dalam perkara gugatan ganti rugi yang diajukan oleh 12 pedagang Pasar Tanah Abang melawan PD Pasar Djaya dan Pemda DKI Jakarta ini dibacakan hari Kamis (28/8) di PN Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info