Putusan Dewan Kehormatan Peradi Jakarta Dinilai Cacat Hukum
Utama

Putusan Dewan Kehormatan Peradi Jakarta Dinilai Cacat Hukum

Dewan Kehormatan Peradi Jakarta mencantumkan irah-irah layaknya putusan pengadilan. Meski diwarnai dissenting opinion, Todung tetap dinyatakan bersalah. Sanksi pemberhentian sementara selama 1 bulan 15 hari dijatuhkan.

IHW/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Djoko Sarwoko, Juru Bicara Mahkamah Agung berpendapat irah-irah digunakan dalam putusan hakim. Itu ada dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, kata Djoko lewat telepon. Meski begitu, ia mengakui irah-irah bukan monopoli hakim semata. Sertifikat hipotik atau hak tanggungan juga boleh memakai irah-irah. Sepanjang undang-undang membenarkannya.

 

Tetap Bersalah

Mengenai pokok perkara, majelis tetap menyatakan Todung bersalah karena terbukti konflik kepentingan. Pada saat mewakili kepentingan Menteri Keuangan, Pembanding (Todung, red) menyimpulkan bahwa Salim Group melanggar MSAA dan karenanya menimbulkan kerugian negara. Namun saat mewakili Salim Group dalam menghadapi gugatan dari Sugar Group berpendapat sebaliknya, kata majelis.

 

Bagi majelis, sikap Todung terhadap Salim group adalah sikap yang tidak konsisten. Ini bertentangan dengan Pasal 2 Kode Etik KAI bahwa advokat harus bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia.

 

Lebih jauh, majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa Todung pernah dijatuhi sanksi ‘peringatan keras' oleh IKADIN. Sehingga pembanding patut dijatuhi hukuman pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.

 

Putusan majelis dalam perkara ini diwarnai dissenting opinion. Empat anggota –termasuk salah satunya ketua majelis- tidak sependapat dalam menilai kesalahan Todung. Menurut mereka, Todung tidak terbukti konflik kepentingan ketika mewakili Salim Group.

 

Todung sendiri mengaku kecewa atas putusan ini. Putusan yang berat atas pelanggaran yang tak pernah saya lakukan, jelas Todung kepada wartawan di kantornya. Namun, akhirnya ia menerima putusan. Karena saya yang mengajukan banding, maka saya terima putusan ini.

 

Marx Andryan, -advokat yang mengadukan Todung ke Dewan Kehormatan Peradi Jakarta- tak bisa berkomentar banyak. Biarkan masyarakat yang menilai. Apakah dapat dibenarkan seorang warga negara Indonesia yang dihukum oleh Mahkamah Agung di Indonesia, kemudian mengajukan Peninjauan Kembali di MA-nya Amerika Serikat?  

Tags: