“Yakni bunga tinggi dan tanpa batasan, penagihan yang agresif, tidak manusiawi, menimbulkan kekerasan terhadap perempuan, penyebaran data pribadi, dan banyak lainnya,” imbuhnya.
Melalui Putusan MA Nomor 1206 K/Pdt/2024 hak atas privasi dan pelindungan data pribadi warga ketika menjadi konsumen aplikasi pinjol dapat terjamin. Nah, dalam putusan itu pula terdapat kewajiban Para Tergugat untuk menetapkan sistem pengawasan pelindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni. Kemudian batasan pengambilan akses data pribadi (limited to what is necessary), serta larangan tegas terhadap penyebaran data pribadi.
Fadhil menegaskan dengan putusan MA tersebut diharapkan sikap resisten dan keras kepala negara terkait berbagai praktik eksploitatif pinjol dapat diurai. Setidaknya sejak 2018, LBH Jakarta telah aktif menyuarakan pandangan kritis dan berbagai data mengenai jumlah korban dan pola pelanggaran hukum dan HAM dari praktik-praktik pinjol.
Namun berbagai lembaga negara, menurut Fadhil khususnya OJK terkesan memandang remeh persoalan tersebut. Malahan OJK cenderung lebih menyoroti persoalan keperdataan ketimbang aspek perlindungan negara terhadap warga dari berbagai praktik pinjol yang eksploitatif.
“Para Tergugat, dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden, Ketua DPR RI, Menkominfo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, tidak memiliki jalan lain selain mematuhi, menaati, dan menjalankan putusan ini. Putusan ini harus dijadikan pedoman untuk menata regulasi dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait praktik pinjol yang sesuai dengan prinsip dan standar HAM,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan komitmennya menjalankan perintah putusan MA untuk memperkuat industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech Peer to Peer lending (P2P lending). Selain itu, OJK juga memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028.
”Ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong industri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontributif, serta memperkuat pelindungan konsumen,” ujarnya.
















