Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Selaras dengan Konstitusi
Berita

Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Selaras dengan Konstitusi

Sebagai tindak lanjut putusan MK ini semestinya segera dituangkan dalam Peraturan KPU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Karenanya, Lucius menyarankan agar putusan MK tersebut semestinya segera dituangkan dalam bentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pencalonan anggota DPD berasal dari pengurus parpol. Menurutnya, aturan teknis tersebut penting dibuat KPU agar adanya kejelasan pengaturan sebagai tindaklanjut dari putusan MK.

 

Isinya, kata dia, jika terdapat anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus partai politik, maka mesti berhenti dari kepengurusan partai bersamaan dengan pengajuan surat pengunduran diri. Hal tersebut menjadi syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari DPD.

 

“Seseorang yang telah mendaftarkan diri jadi calon anggota DPD, tetapi tidak mengundurkan diri dari kepengurusan parpol, maka dia dinyatakan gugur dari pencalonan anggota DPD untuk Pemilu 2019. Selanjutnya, mesti ada verifikasi serius dari KPU dan Bawaslu agar bisa menjamin tak ada tipu-tipu dalam proses ini,” harapnya.

 

Selaras dengan UUD 1945

Dosen hukum tata negara Fakutas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai putusan MK itu telah selaras perubahan UUD Tahun 1945. Menurutnya, gagasan dua kamar yang dibentuk dalam UUD 1945 hasil amandemen berbeda dengan negara lain. Baginya, gagasan dua kamar yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan memisahkan dua hal. Pertama, kamar yang memperjuangkan aspirasi ideology kelompok partai politik di DPR. Kedua, kamar yang memperjuangkan aspirasi dari daerah.

 

“Dengan terbitnya putusan MK, telah searah dengan maksud perubahan UUD Tahun 1945,” ujar Feri Amsari.

 

Menurutnya, setelah putusan MK ini lembaga DPD tidak boleh lagi diisi oleh perwakilan partai politik. Dengan begitu, orang-orang yang mengisi lembaga DPD mesti figur-figur yang jauh dari kepentingan politik dan di luar partai politik. “Jadi menurut saya, putusan ini sudah tepat, putusan ini benar-benar menjadi pengawal UUD Tahun 1945,” ujar pria yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang ini.

 

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menuding putusan MK sudah keluar dari  jalur. Bahkan, diragukan independensinya karena MK sudah masuk ke ranah politik. “Putusan MK jelas bermuatan politis, apalagi keputusan ini terjadi saat pendaftaran caleg DPR maupun DPD sudah ditutup, ini ada apa?”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait