Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menandai babak baru dalam politik elektoral Indonesia. Lewat putusan itu, MK memperkuat posisi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif sebagai ketentuan yang bersifat mengikat bagi partai politik, bukan sekadar syarat administratif formal.
Anggota Komisi II DPR, Eka Widodo menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Putusan MK tersebut bakal menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendatang.
“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya,” ujar Edo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2026)
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang biasa disapa Edo itu menilai, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar proses pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Termasuk memperkuat kualitas demokrasi.
Baca juga:
- MK Prioritaskan Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu
- Alasan Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu
Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati menegaskan demokrasi tidak cukup diukur dari terpenuhinya kuota keterwakilan perempuan secara formal. Terpenting menurutnya, memastikan perempuan yang terlibat dalam pengambilan kebijakan publik memiliki kapasitas, integritas, dan kualitas kepemimpinan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai tantangan utama bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang kompeten dan berdaya saing. Ia mengingatkan agar sanksi pengguguran partai politik diterapkan secara proporsional tanpa mengurangi kualitas demokrasi elektoral.
















