“Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” katanya.
Sementara, dosen hukum kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini menilai putusan MK tersebut menjadi penegasan konstitusional terhadap jaminan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif di tingkat nasional maupun provinsi hingga kabupaten/kota.
“Ini adalah jaminan konstitusional atas afirmasi keterwakilan perempuan. Tidak boleh ada lagi distorsi dalam memenuhi hak-hak perempuan dalam pencalonan pemilu legislatif Indonesia,” ujar Titi seperti dikutip dari akun media sosialnya.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan terkait.
Titi pun menyambut positif putusan tersebut. Ia menyebut putusan MK tersebut sebagai langkah penting untuk memastikan hak politik perempuan benar-benar terlindungi dalam proses pencalonan pemilu legislatif di Indonesia.
Sebagai informasi, penegasan dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin (25/5/2026) itu diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan.
Dengan demikian, ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam Pasal 245 UU Pemilu harus disertai sanksi berupa pencoretan atau pengguguran atau dicoret partai politik dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan a quo.
Dalam konteks itu, Pasal 245 UU Pemilu berkaitan dengan Pasal 248, Pasal 249, Pasal 252 ayat (6), dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu yang pada dasarnya bertujuan memastikan daftar calon memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dengan demikian, verifikasi kelengkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 248 dan Pasal 249 UU Pemilu harus dipahami sebagai mekanisme untuk memastikan terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pemenuhan syarat itu kemudian harus tercermin dalam penetapan dan pengumuman daftar calon tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu.
















