"Data pribadi bukan barang dagangan yang dapat dipertukarkan secara diam-diam dalam proses negosiasi tertutup. ELSAM secara tegas menolak normalisasi praktik semacam ini dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam setiap perumusan kebijakan terkait pelindungan data termasuk transfer data lintas batas," terangnya.
Atas dasar tersebut ELSAM meminta pemerintah segera mengevaluasi kesepakatan AS dan Indonesia karena menempatkan Indonesia dalam posisi yang tidak menguntungkan terutama karena terdapat potensi merugikan hak atas privasi warga negara. Selain itu, Pemerintah harus segera membentuk Lembaga PDP dan mengupayakan level independensi yang memadai untuk dapat mengatasi kekosongan pengawasan terhadap cross border data flow yang berisiko membahayakan hak privasi warga. Dan juga segera menyelesaikan peraturan turunan UU PDP dan melakukan penilaian level kesetaraan pelindungan data pribadi antara AS dan Indonesia.
"Khususnya terkait cross border data flow. Penyelesaian turunan UU PDP harus berpijak pada kerangka tata kelola data berbasis hak (rights-based data governance framework) sehingga pengaturan mengenai cross border data flow akan memperkuat pelindungan data pribadi dan mewujudkan keadilan atas data (data justice)," pungkasnya.
ELSAM juga meminta DPR segera memanggil pemerintah untuk mengevaluasi dan meminta klarifikasi pemerintah serta memastikan pertanggungjawaban atas potensi ancaman terhadap privasi warga negara. Tak hanya itu, Pemerintah segera memastikan mekanisme akuntabilitas yang memadai untuk mengontrol transfer data pribadi ke luar negeri dan melakukan harmonisasi regulasi sektoral yang memungkinkan transfer data.
Respons pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025. Menurut Komdigi negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung.
"Pemerintah melalui Kemkomdigi menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara," ujar Komdigi melalui keterangan resminya.
Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce. Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’.
















