"Saya minta para kepala desa agar tidak takut menggunakan dana desa yang diterima oleh masing-masing desa," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (15/11).
Dijelaskannya, jika para kepala desa dan perangkat desa tidak melakukan korupsi dalam pengalokasian dana tersebut maka tidak akan diproses secara hukum. Hal ini sesuai dengan kerjasama antara Kemendes PDTT dengan Kapolri beberapa waktu lalu.
Selama ini kasus yang sering menjerat para kepala desa itu kata dia, hanya karena adanya kesalahan administrasi sehingga kasusnya bisa diselesaikan dan tidak diproses secara hukum. Namun jika ada unsur korupsinya maka aparat penegak hukum berhak menindaklanjutinya.
Selain itu, dia juga mengingatkan para kepala desa agar tidak takut bila ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang menggangu kepala desa dengan mengancam atau alasan lainnya dan mencari-cari kesalahan penggunaan dana desa. Menurutnya hal itu bisa dilaporkan ke Satgas Dana Desa di Kementerian Desa, PDTT. (ANT)
















