Ragam Sebab Pelanggaran Hukum di Laut, Ini Solusinya
Berita

Ragam Sebab Pelanggaran Hukum di Laut, Ini Solusinya

Tak hanya pelanggaran penggunaan alat tangkap ilegal, tapi juga praktik perbudakan dan peredaran narkotika terjadi di laut. Salah satu solusinya peningkatan pengawasan di laut.

Oleh:
Mochamad Januar RIzki
Bacaan 2 Menit

 

Melda menilai kesadaran masyarakat menjaga keamanan dan kelestarian laut juga sangat rendah. Tak hanya individu, bahkan korporasi juga seringkali terlibat dalam pelanggaran hukum di laut. Dia mencontohkan korporasi seringkali beroperasi dengan alat-alat yang tidak ramah lingkungan, yang mengakibatkan merusak ekosistem laut.

 

Belum lagi, kata dia, kebiasaan masyarakat pesisir yang masih membuang limbah ke laut. Dia menyayangkan masih banyak individu dan korporasi yang bergantung terhadap laut justru melakukan perusakan terhadap ekosistem. “Selama ini aktivitas manusia tidak terkontrol dengan baik, misalnya masih ada nelayan menangkap ikan memakai trol (jaring), peledak hingga racun yang dapat merusak dasar laut dan terumbu karang,” kata Melda.

 

Tak hanya nelayan, kerusakan laut dapat disebabkan kapal dagang yang melewati perairan nasional. Melda menjelaskan banyak kapal dagang berukuran besar beroperasi tidak mematuhi ketentuan seperti penerapan sistem ballast water atau air ballast yang digunakan sebagai pemberat dan penyeimbang kapal saat berlayar.

 

Melda menjelaskan meski air ballast ini berfungsi menyeimbangkan kapal, namun sistem ini berdampak serius terhadap ekologi. Kerusakan ini dapat terjadi karena banyak spesies laut akan terganggu saat sistem air ballast ini beroperasi. “Terkadang air ballast ini bercampur dengan limbah minyak yang ada di dalam kapal. Sehingga, saat air ballast ini dikeluarkan kapal bisa mencemari laut,” kata Melda.

 

Ketentuan mengenai manajemen air ballast kapal juga sudah disepakati dalam Ballasting Water Management Convention (BWM Convention) International Maritime Organization (IMO). Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Dengan begitu, seluruh kapal di perairan Indonesia wajib menerapkan sistem air ballast dan manajemen ramah laut.

 

Namun faktanya, kata Melda, tidak semua kapal menerapkan sistem air ballast ramah laut karena tingginya biaya. “Teknologi air ballast yang ramah laut tidak mudah dan butuh dana besar, sehingga mereka (industri) tidak memperhatikan air ballast dengan baik dan jadinya mencemari lingkungan,” jelasnya.

 

Selain pelanggaran tersebut, Hukumonline mencoba merangkum beberapa pelanggaran hukum laut di Indonesia yang mencuat ke publik. Misalnya, penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing yang tercatat sudah sebanyak 363 kapal ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan selama 2014-2017. Ada juga peristiwa tumpahan minyak PT Pertamina (Persero) di Balikpapan yang merenggut korban jiwa dan mencemari lingkungan. 

Tags:

Berita Terkait